images

 

Purnabhakti adalah masa dimana tugas sebagai Abdi Negara sudah berakhir, bagi sebagian ASN masa ini bukan lah masa yang mudah dan membahagiakan, terbukti hasil survei dari Grow & Prosper Consulting  menyatakan bahwa dari 100 orang yang berumur diatas 65 tahunhanya 1% saja yang mampu menjadi kaya raya, kemudian 4% yang mampu mandiri secara ekonomi, 5% ternyata masih harus bekerja untuk bertahan hidup, 35% wafat, dan 55% hidupnya tergantung pada orang lain.

 

Untuk menghadapi issue tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui BKD Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKD Provinsi Jawa Barat melakukan gerakan cepat dan tanggap sebagai wujud komitmen BKD Ngabret. Hal itu terejawantahkan dalam Kegiatan Pembekalan Kewirausahaan Aparatur Pra Purnabhakti Angkatan I untuk ASN Pemprov Jawa Barat yang dilakukan di Kabupaten Garut pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh lima puluh lima ASN yang mewakili OPD-OPD dilingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan akan dilakukan kegatan lanjutan yang sistematis dan simultan untuk menampung Pra Purnabhakti yang lain di seluruh Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Acara tersebut dibuka oleh Kepala BKD Provinsi Jawa Barat yang diwakili oelh Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai, Bapak Mochamad Imam Yunizhar, S.Stp., M.Si. dalam sambutannya beliau menginformasikan bahwa dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2017 telah menutup peluang Aparatur Purnabhakti untuk memperoleh “uang kadeudeuh”. Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap berupaya keras untuk mensejahterakan para Purnabhakti, dan hal tersebutpun berbuah hasil yang positif yaitu dengan lahirnya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 70 Tahun 2018 tentang Kesejahteraan Aparatur di Lingkungan Pemerintah Daerah.

 

Dengan lahirnya Pergub Jawa Barat Nomor 70 tahun 2018 tentang Kesejahteraan Aparatut di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa menjadi payung hukum untuk diberikannya kesejahteraan dengan bentuk lain, yaitu dengan diberikannya Dana Rintisan Usaha untuk para Aparatur Purnabhakti dan bukan hanya itu nilai rupiah yang diberikan pun lebih besar dari pada “uang kadeudeuh” yang diberikan kepada Aparatur Purnabhakti sebelumnya. Namun pemberian Uang Dana Rintisan Usaha itupun harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah para penerima manfaat harus dibekali Ilmu Kewirausahaan terlebih dahulu.

 

 Beliau juga menitipkan pesan kepada para Pra Purnabhakti “Selain masalah finansial masa purnabhakti sering kali menimbulkan masalah Psikologi bagi yang menjalaninya, karena purnabhakti menyangkut perubahan peran, nilai dan pola hidup aparatur. Untuk itu perlu bagi aparatur Pra Purnabhakti dipersiapkan baik

secara mental maupun finansial,”ujarnya.


Tags :