images

BKD -- Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) mendapat apresiasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas partisipasinya sebagai salah satu Pemerintah Provinsi Pilot Project Pengukuran Indeks Maturitas, Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN (IM- NKK) dengan kategori &singlequote;Tinggi.&singlequote; Penyampaian hasil Piloting Project IM- NKK dan penyerahan sertifikat disimak langsung secara Virtual melalui platform zoom Meeting, oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar, Setiawan Wangsaatmaja, di Ruang Kerjanya, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (29/12/2021). Selanjutnya, Sekda Jabar Setiawan pun mengungkap strategi penerapan IM- NKK dalam rangka penguatan Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemdaprov Jabar. Dimana hal itu pun diimplementasikan berdasarkan peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan KASN terhadap Pelaksanaan NKK Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah. Pun Pemdaprov Jabar sendiri menurutnya telah menjalankan proses penilaian mandiri, atau &singlequote;self assessment&singlequote; berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 800.05/Kep.526-BKD/2021 Tentang Tim Pengukuran Indeks Maturitas Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemdaprov Jabar pun telah melakukan pemenuhan bukti, &singlequote;evidence&singlequote; melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai ASN (SINDEN) yang meliputi empat kriteria dan 19 sub-kriteria penilaian. Progress input aplikasi Sinden 100 persen, ungkap Sekda Setiawan.

 

Adapun hasil &singlequote;self assessment&singlequote; pada Tahapan klarifikasi I pada keempat kriteria, kata dia, yakni Nilai Penyediaan Kebijakan Internal dengan skor 55, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi dengan skor 83, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 90, serta Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku dengan skor 56. Dengan demikian, Nilai total pada penilaian &singlequote;self assessment&singlequote; Jabar yang pertama adalah 284, dengan Indeks Hasil, yang merupakan hasil bagi nilai dengan jumlah Skor/ Poin Sempurna, pada tahap klarifikasi I mendapatkan skor 0,95, paparnya. Sementara jumlah skor/ poin sempurna adalah 300. Sedangkan nilai indeks hasil sempurna yakni 1,00. Pada tahapan klarifikasi Tahap II, Jabar terus memenuhi dan menambah &singlequote;evidence&singlequote; pada aplikasi SINDEN, sehingga pada penilaian &singlequote;self assessment&singlequote; yang kedua terjadi peningkatan skor. Diantaranya Nilai Penyediaan Kebijakan Internal menjadi skor 60, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi menjadi skor maksimal 90, ucap Dia Selanjutnya Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku bertahan di skor 90, sedangkan Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku pun bertahan di skor 56, sambungnya. Sehingga Indeks hasil yang didapat Jawa Barat pada Tahapan Klarifikasi II adalah 0,99, tambah Dia. Sementara itu, terdapat pula tindak lanjut pemenuhan &singlequote;evidence&singlequote; untuk tahapan klarifikasi tahap II, yakni Seleksi PNS Berprestasi, dibuatnya SOP Pengaduan Pelanggaran Disiplin ASN Provinsi Jabar, dan sejumlah terobosan inovasi lainnya.

 

Adapun aspek pemenuhan empat kriteria IM- NKK oleh Pemdaprov Jabar, antara lain. Pertama, Nilai Penyediaan Kebijakan Internal, meliputi Proses Pembuatan Kebijakan, Relevansi Substansi Kebijakan dan Partisipasi dari Pihak Lain Kedua, Nilai Proses Internalisasi dan Eksternalisasi meliputi Role Model Pimpinan, Agent Of Ethics dan Inovasi. Ketiga, Nilai Penegakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku, meliputi Whistle Blower System, Majelis Kode Etik dan Penanganan Pengaduan Sampai dengan Tindak Lanjut Terhadap Pelanggaran, ucap Setiawan. Keempat, Nilai Kesinambungan Sistem Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku Meliputi Monitoring dan Evaluasi, Penyusunan Road Map Pengawasan. Selain Pemdaprov Jabar, kegiatan ini juga melibatkan 15 instansi pemerintah lainnya sebagai peserta Piloting Project IM- NKK. Diantaranya, Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Provinsi Bali, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Riau, Provinsi Bangka Belitung, dan Provinsi Maluku Utara. Di tingkat kementerian ada Kementerian Agama, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perhubungan. Selanjutnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). Diketahui, Instansi pemerintah yang menjadi pilot project dipilih berdasarkan pertimbangan ketersediaan peraturan internal terkait NKK, ketersediaan Majelis Kode Etik (MKE), dan penilaian sistem merit.


Tags :