Kami menyediakan fitur tanya jawab seputar sistem merit untuk memfasilitasi anda dalam mengetahui lebih jauh tentang sistem merit, penerapannya dan penilaiannya oleh BKD Jawa Barat.
Sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi. (Berdasarkan UU ASN)
Perencanaan Kebutuhan
Pengadaan
Pengembangan Karir
Promosi dan Mutasi
Manajemen Kinerja
Penghargaan, Penggajian, dan Disiplin
Perlindungan dan Pelayanan
Sistem Informasi
SIPINTER merupakan singkatan dari Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit. Sistem informasi yang diciptakan sebagai instrumen untuk menilai tingkat penerapan sistem merit di instansi pemerintah. Penilaian ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assessment atau penilaian mandiri sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017 tentang Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Manajemen talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan instansi pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional. (PermenPANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN )
Bagi instansi yang telah menerapkan sistem merit, maka pengisian JPT dengan seleksi terbuka dapat dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-undang No 5 tahun 2014. Sehubungan dengan itu, KASN sedang menyusun Pedoman Evaluasi Penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah untuk menjadi acuan dalam KASN menilai apakah suatu instansi sudah menerapkan sistem merit dalam manajemen ASN sehingga dapat melakukan seleksi yang lebih sederhana prosedurnya karena sudah mempunyai talent pool dan menerapkan talent management. Pedoman tersebut dapat juga digunakan KASN dalam membina instansi yang sedang membangun sistem manajemen berdasarkan sistem merit.