Layanan Informasi Publik

BKD Jabar dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga turut mewujudkan misi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berorientasi pada pelayanan publik.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Maklumat Pelayanan

PPID BKD Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan pelayanan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan, melakukan upaya peningkatan pelayanan secara berkesinambungan, serta tunduk pada sanksi yang berlaku.

BKD Provinsi Jawa Barat

Layanan Informasi Publik

Permintaan Informasi Publik adalah hak setiap orang untuk mendapatkan informasi yang diperlukan oleh pemerintah

Pengaduan Masyarakat atas ketidakpuasan atau keluhan bisa disampaikan kepada BKD Provinsi Jawa Barat

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID

Thumbnail
Play Button
Jam Operasional PPID

08:00 - 15:30

Telepon (022)4235026
Alamat

Jalan Ternate No. 2 Bandung