Formulir Permintaan Informasi Publik

Untuk melakukan permohonan informasi silahkan KLIK DISINI

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
  2. Setiap Orang berhak:
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  1. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
 
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa : 
  1. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
  1. Mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan/upload salinan identitas bagi pemohon:
  • Perseorangan (Fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil)
  • Badan Hukum Indonesia: 
    • Fotokopi identitas pemohon & pengguna informasi publik,
    • KTP/ Surat Keterangan Kependudukan pengurus Badan Hukum yang masih aktif
    • Akta Pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI yang masih berlaku,
    • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar yang masih berlaku
  1. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan permohonan informasi.
 
Untuk melakukan permohonan informasi silahkan KLIK DISINI