Formulir Permintaan Informasi Publik
Untuk melakukan permohonan informasi silahkan KLIK DISINI
HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
- Setiap Orang berhak:
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
- Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
- Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
- Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa :
- Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- Mengajukan permohonan informasi publik dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan/upload salinan identitas bagi pemohon:
- Perseorangan (Fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan dari Disdukcapil)
- Badan Hukum Indonesia:
- Fotokopi identitas pemohon & pengguna informasi publik,
- KTP/ Surat Keterangan Kependudukan pengurus Badan Hukum yang masih aktif
- Akta Pendirian yang telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham RI yang masih berlaku,
- Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bakesbangpol Jabar yang masih berlaku
- Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan permohonan informasi.