Informasi Serta Merta
β οΈ Prosedur Darurat BKD Jawa Barat
Panduan Peringatan Dini dan Evakuasi Saat Terjadi Keadaan Darurat Kebakaran & Gempa Bumi
π¨ Langkah Pertama Saat Melihat Keadaan Darurat
Jika Anda pertama kali menyaksikan atau menyadari adanya potensi bahaya, segera lakukan tindakan berikut dengan tenang:
- Tetap Tenang: Kepanikan mengurangi kemampuan berpikir jernih. Ambil napas dalam-dalam.
- Bunyikan Alarm Terdekat: Aktifkan alarm kebakaran, bel, atau berteriak untuk memberitahu orang lain.
- Hubungi Nomor Darurat: Segera telepon pihak yang berwenang. Simpan nomor-nomor penting di bawah ini di ponsel Anda.
Catatan: Daftar nomor telepon dapat berubah. Lakukan pengecekan berkala.
| Layanan | Nomor |
|---|---|
| Panggilan Darurat Terpadu | 112 |
| Ambulans/Medis (PSC) | 119 |
| SAR (Basarnas) | 115 |
| BPBD Jawa Barat | 082317012056 |
| BPBD Kab. Bandung | 085162901129 |
| BPBD Kota Cimahi | (022) 20660899 |
| BPBD Kab. Bandung Barat | 085956018899 |
| Layanan | Nomor |
|---|---|
| Damkar Nasional | 113 |
| Damkar Kota Bandung | (022) 7207113 / 087782800113 |
| Damkar Kota Cimahi | (022) 6658113 / 085186658113 |
| Damkar Kab. Bandung | (022) 5891113 / 085163589113 |
| Damkar KBB (Padalarang) | (022) 87782113 |
| Damkar KBB (Lembang) | (022) 2788292 |
| Layanan | Nomor |
|---|---|
| Polisi Nasional | 110 |
| Polda Jabar | (022) 7800013 |
| Polrestabes Bandung | (022) 4244444 |
| WA Kang Busar (Polrestabes) | 082130201996 |
| Polresta Bandung | (022) 2033109 |
| Polres Cimahi | (022) 6652095 |
| Layanan | Nomor |
|---|---|
| RSUP Hasan Sadikin (IGD) | (022) 2551191 |
| RSUD Kota Bandung | (022) 5201139 |
| RS Santo Borromeus | (022) 2504041 |
| RS Immanuel | (022) 5201656 |
| PMI Kota Bandung (Ambulans) | (022) 20542781 |
| Layanan | Nomor |
|---|---|
| PLN Call Center | 123 |
| PDAM Kota Bandung | (022) 2509030 |
| Telkom Call Center | 147 |
π₯ Prosedur Darurat Kebakaran
Tindakan Petugas Tanggap Darurat:
- Putuskan aliran listrik utama.
- Gunakan APAR untuk memadamkan api jika masih kecil dan aman.
- Segera hubungi **Pemadam Kebakaran (113)**.
- Pandu proses **evakuasi** melalui tangga darurat.
- Berikan informasi terkini kepada seluruh penghuni gedung.
Jika Anda Terjebak Asap:
Merunduk dan merangkak di bawah asap, tutup mulut dan hidung dengan kain basah jika memungkinkan. Jangan membuka pintu yang terasa panas.
π Prosedur Darurat Gempa Bumi
Saat Guncangan Terjadi (Prinsip "Lindungi Kepala"):
- Berlindung di bawah meja yang kokoh.
- Jauhi jendela, lemari, atau benda yang mudah jatuh.
- Jika di luar, cari area terbuka yang jauh dari gedung dan tiang listrik.
- Tunggu hingga guncangan berhenti sebelum bergerak.
Setelah Guncangan Berhenti:
Petugas akan memandu **evakuasi** ke titik kumpul. Tetap waspada terhadap gempa susulan. Periksa kondisi sekitar sebelum bergerak.
πΆββοΈ Panduan Umum Saat Evakuasi
π« JANGAN GUNAKAN LIFT! π«
Lift dapat berhenti mendadak atau menjadi perangkap. Selalu gunakan TANGGA DARURAT.
β YANG HARUS DILAKUKAN:
- SEGERA tinggalkan gedung saat alarm berbunyi atau ada instruksi.
- IKUTI arahan petugas dan jalur evakuasi.
- MATIKAN peralatan listrik jika sempat dan aman.
- PERGI ke Titik Kumpul yang telah ditentukan.
- BANTU rekan kerja yang membutuhkan pertolongan, terutama penyandang disabilitas.
β YANG HARUS DIHINDARI:
- JANGAN panik.
- JANGAN menunda evakuasi untuk mengambil barang pribadi.
- JANGAN kembali ke dalam gedung sampai dinyatakan aman.
- JANGAN berkerumun di depan pintu keluar atau menghalangi akses petugas.
π Titik Kumpul (Assembly Point)
Seluruh pegawai dan pengunjung harus berkumpul di [LOKASI TITIK KUMPUL YANG DITENTUKAN, misal: Lapangan Parkir Utama].
Jangan meninggalkan area titik kumpul sebelum ada arahan dari Petugas Tanggap Darurat.
π€ Pasca Bencana: Jika Ada Korban
Jika Anda menemukan korban, jangan pindahkan korban yang mengalami cedera parah kecuali dalam kondisi bahaya. Segera laporkan kepada petugas dengan memberikan informasi:
- Nama dan perkiraan usia korban.
- Lokasi pasti keberadaan korban.
- Kondisi umum korban yang terlihat.
π Sumber Informasi Resmi
Untuk kecepatan penyebarluasan informasi, pantau media sosial dan situs web resmi berikut: