Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID


TUGAS

PPID BKD Jabar mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan pelayanan informasi publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk melakukan pelayanan Informasi Publik;
  4. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di BKD JABAR;
  5. mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik BKD JABAR;
  6. melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  7. menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  8. melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
  9. melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
  10. menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
  11. mengumumkan daftar Informasi Publik melalui media yang mudah di akses oleh masyarakat;
  12. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di BKD Jabar;
  13. menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  14. melakukan sosialisasi terkait pelayanan Informasi Publik.

FUNGSI
Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BKD Jabar.

WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas, PPID BKD JABAR berwenang:

  1. meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  2. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan dengan persetujuan atasan PPID;
  3. menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan atasan PPID;
  4. menugaskan PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar Informasi Publik;
  5. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis mengenai Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.