Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID
Tugas, Fungsi, dan Wewenang PPID
TUGAS
PPID BKD Jabar mempunyai tugas:
- menyusun dan melaksanakan kebijakan pelayanan informasi publik;
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan pelayanan informasi publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan Informasi dari PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk melakukan pelayanan Informasi Publik;
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di BKD JABAR;
- mengoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran daftar Informasi Publik BKD JABAR;
- melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
- menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar Informasi Publik;
- menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik;
- mengumumkan daftar Informasi Publik melalui media yang mudah di akses oleh masyarakat;
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis pelayanan Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik di BKD Jabar;
- menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- melakukan sosialisasi terkait pelayanan Informasi Publik.
FUNGSI
Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan BKD Jabar.
WEWENANG
Dalam melaksanakan tugas, PPID BKD JABAR berwenang:
- meminta klarifikasi kepada PPID pelaksana dan petugas pelayanan Informasi Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan Pengujian Konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan dengan persetujuan atasan PPID;
- menolak permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi Publik yang dikecualikan atau rahasia dengan persetujuan atasan PPID;
- menugaskan PPID pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan daftar Informasi Publik;
- menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan teknis mengenai Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau petugas pelayanan Informasi Publik.