K-MOB merupakan hasil penyempurnaan dari sistem SKP Online yang sebelumnya dikembangkan. Penyempurnaan ini akan terus berlanjut mengikuti arah perkembangan zaman, dan saat ini K-MOB masih dalam tahap pembiasaan belum efektif diterapkan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Penyempurnaan ini dilakukan dengan tujuan agar para ASN bekerja lebih efektif serta penilaian kinerja akan didapat berdasarkan data yang lebih valid.
Dengang K-MOB karir ASN bisa mengalami akselerasi, hal tersebut sesuai dengan penekanan Gubernur Jawa Barat dalam menilai pencapaian karir ASN. Dalam penekanannya ada tiga aspek yang menjadi penilaian karir ASN, aspek pertama adalah sasaran kinerja, yang kedua prilaku kinerja, dan yang ketiga adalah inovasi. Dengan inovasi itu lah yang bisa menjadikan ASN mendapat kenaikan pangkat luar biasa.
Dalam K-MOB ini para ASN akan mengisi rincian Tupoksi didalam smarthpone masing-masing sesuai dengan jabatan masing-masing ASN yang sudah disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah Provinsi Jawa.
Dalam K-MOB para ASN diharuskan melaporkan capaian kinerja sesuai dengan rincian Tupoksi setiap harinya, kemudian capaian Kinerja tersebut akan dikonversikan kedalam nilai rupiah. Dengan seperti itu take home pay setiap ASN sesuai dengan capaian kinerja ASN itu sendiri, bisa kita simpulkan bahwa tidak akan ada potongan tunjangan bagi ASN. Jadi jika dalam hari tertentu salah satu ASN tidak dapat bekerja maka tidak akan adaq nilai rupiah yang di dapat ASN itu sendiri, sebaliknya semakin banyak ASN itu berkarya dan berinovasimaka akan lebih besar nilai rupiah yang akan di dapat untuk ASN itu sendiri.
Penggunaan Aplikasi K-MOB juga dapat meningkatkan efesiensi anggaran karena dengan aplikasi K-MOB, kini tidak usah lagi menggunakan mesin finger print yang harganya jutaan rupiah. Sedangkan jumlah mesin finger print yang dibutuhkan cukup banyak dan mungkin mencapai nilai rupiah yang fantastis.
Dan pertanggal 21 Januari 2019 Aplikasi K-MOB ini sudah dilegalisasi melalui Surat Edaran Nomor : 060/03/BKD tentang Aplikasi Kinerja Mobil. Itu artinya seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah harus melakukan penyesuaian dengan Aplikasi K-MOB.
Dengan sistem yang dibangun seperti demikian diharapkan menjadi pemicu untuk ASN dalam berkinerja lebih baik dan juga ASN akan lebih bisa dihargai dalam setiap karya dan kinerja yang dihasilkannya. Semoga kedapan dengan K-MOB ini bisa membawa ASN lebih Profesional dan mewujudkan Jabar Juara dengan Ngabret.