images
A. DESKRIPSI
e-Pangkat merupakan Sistem Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang mengelola kepangkatan PNS dalam mengakses Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, selain itu juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada PNS  untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya.
 
B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  5. Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Pedoman Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
C. PERSYARATAN

1. Persyaratan Kenaikan Pangkat Reguler : 

  • Surat Keputusan Kenaikan Jabatan.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 Tahun Terakhir.
  • Surat Keputusan Pengangkatan PNS.
  • Surat Keputusan Pengangkatan CPNS.
  • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Surat Tidak Pernah/Sedang dijatuhi Hukuman Disiplin.

2.    Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan :

  • Sertifikat Pendidik.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun Terakhir.
  • Penetapan Angka Kredit.
  • Surat Tidak Pernah/Sedang dijatuhi Hukuman Disiplin.
  • Klarifikasi Penetapan Angka Kredit.
  • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • Surat Keputusan Kenaikan Jabatan.

3. Persyaratan Ujian Dinas

  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 Tahun Terakhir.
  • Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah.
  • Surat Hukuman Disiplin.
  • Surat Keputusan Kenaikan Jabatan.
  • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.

4.    Persyaratan UPKP

  • Pas Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 berlatar belakang warna merah.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 Tahun Terakhir.
  • Surat Uraian Tugas.
  • Surat Hukuman Disiplin.
  • Surat Ijin Belajar/Surat Keterangan Pengakuan Ijazah.
  • Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  • STTP/Ijazah, Transkip Nilai dan Forlap Dikti.
 
D. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
 

Alur Kenaikan Pangkat di Jawa Barat :

  1. Update SIAp Jabar = Update e-Pangkat;
  2. Upload Usulan Kenaikan Pangkat oleh Pengelola Kepegawaian di Perangkat Daerah;
  3. Cetak Surat Pengantar Usulan Kenaikan Pangkat oleh Pengelola Kepegawaian di Perangkat Daerah;
  4. Pengelola Kepegawaian di Perangkat Daerah mengirimkan usulan pangkat melalui Aplikasi e-Pangkat ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat;
  5. Verifikasi persyaratan Usulan Kenaikan Pangkat oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Aplikasi e-Pangkat.

Untuk lebih lanjut bisa dipahami Tutorial Video di link berikut :   https://drive.google.com/drive/folders/1tE770k8L63UUwuwGzVJJI2eanQVSepmE?usp=sharing

 
E. WAKTU PENYELESAIAN
Menyesuaikan dengan Kebijakan Pimpinan (Tentatif)
 
F. BIAYA/TARIF
Gratis/tanpa dipungut biaya
G. PRODUK/LAYANAN
e-Pangkat
 
H. PENGADUAN PELAYANAN
Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
I. LAYANAN ONLINE
https://siap.jabarprov.go.id/auth/login (hanya bisa diakses oleh Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat)