images
A. DESKRIPSI
e-Mutasi adalah Sistem Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang mengakses perpindahan tugas pegawai dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar-Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar-Instansi Daerah, antar-Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke perwakilan Negara Indonesia di luar negeri serta atas permintaan sendiri.
 
B. LANDASAN HUKUM
  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.  
 
C. PERSYARATAN
  1. Surat Usul Mutasi dari Instansi Penerima/Tujuan (menyebutkan jabatan yang akan diduduki.
  2. Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal.
  3. Surat Permohonan Mutasi Pribadi.
  4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (sesuai dengan Lampiran I Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019).
  5. Fotocopy Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir (dilegalisir).
  6. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 2 tahun terakhir bernilai “Baik” (dilegalisir).
  7. Surat Pernyataan Tidak Sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin oleh Kepala OPD.
  8. Surat Pernyatan tidak sedang menjalani tugas belajar/ikatan dinas oleh Kepala OPD.
  9. Surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.  
 
D. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
 
 
Mekanisme di atas merupakan salah satu contoh mutasi PNS antar OPD di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dan selengkapnya bisa dipelajari atau diakses pada link berikut : https://drive.google.com/file/d/17IpMy2FITvtp2_awhxtJB-wuhla_nS3q/view?usp=drive_link
 
E. WAKTU PENYELESAIAN
Menyesuaikan dengan Kebijakan Pimpinan (Tentatif) 
 
F. BIAYA/TARIF
Gratis/tanpa dipungut biaya 
 
G. PRODUK/LAYANAN
e-Mutasi 
 
H. PENGADUAN PELAYANAN
Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat 
 
I. LAYANAN ONLINE
https://siap.jabarprov.go.id/auth/login (hanya bisa diakses oleh Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat)