images
A. DESKRIPSI
e-Pensiun adalah Sistem Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang mengelola penghasilan yang diterima setiap bulan oleh bekas pegawai yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai kehidupan selanjutnya agar tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan yang lain.
 
B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 Tentang Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
  7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
  8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil.
  9. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
C. PERSYARATAN
  1. Kartu Keluarga.
  2. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir.
  3. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP).
  4. Surat Keputusan Pengangkatan PNS.
  5. Surat Keputusan Pengangkatan CPNS.
  6. Kenaikan Gaji Berkala.
  7. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 Tahun Terakhir.
  8. Membuat Hukdis dan Hukda.
 
D. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Selengkapnya bisa diakses alur pengajuan e-Pensiun lingkup Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat di link berikut : https://drive.google.com/drive/folders/1FbP4QbRVzayDQRaVE6LqN-fb6EMEHRQ2?usp=sharing 
 
E. WAKTU PENYELESAIAN
1 Bulan (Tentatif)
 
F. BIAYA/TARIF
Gratis/tanpa dipungut biaya
 
G. PRODUK/LAYANAN
e-Pensiun
 
H. PENGADUAN PELAYANAN
Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
I. LAYANAN ONLINE
https://siap.jabarprov.go.id/auth/login (hanya bisa diakses oleh Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat).