images
A. DESKRIPSIAn
e-Kartu merupakan Sistem Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik yang menyediakan layanan untuk Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam mengurusi Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu).
 
B. LANDASAN HUKUMAn
  1. Undang-Undang  Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang  Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  4. Surat Edaran Kepala BAKN No. 8 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS..
 
C. PERSYARATAN
PERSYARATAN KARIS/KARSU

1 Pembuatan Baru/Janda/Duda : 

  • Surat Pengantar
  • Laporan Perkawinan
  • Daftar Keluarga
  • Surat Kematian/Akta Cerai
  • Akta Nikah
  • Foto Pasangan

2 Pengganti Hilang

  • Surat Pengantar
  • Laporan Perkawinan
  • Daftar Keluarga
  • Akta Nikah
  • Laporan Kehilangan dari Unit Kerja (Lampiran XXX)
  • Permohonan Penerbitan Kartu Pengganti (Lampiran XXXI)
  • Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  • Foto Pasangan

3 Pengganti Rusak

  • Surat Pengantar
  • Akta Nikah
  • Foto Pasangan
  • Kartu yang rusak

4 Pengganti Revisi

  • Surat Pengantar
  • Akta Nikah
  • Foto Pasangan
  • Kartu yang perlu direvisi.
 
D. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
Anim
.
 
E. WAKTU PENYELESAIAN
1 - 2 Bulan
 
F. BIAYA/TARIF
Gratis/tanpa dipungut biaya
 
G. PRODUK LAYANAN
e-Kartu
 
H. PENGADUAN LAYANAN
Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat
 
I. LAYANAN ONLINE
https://siap.jabarprov.go.id/auth/login (hanya bisa diakses oleh Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat)