images

I. Dasar Pelaksanaan

Berdasarkan Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM,01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29

September  2022  perihal  tindak  lanjut  pendataan  tenaga  Non-ASN  di  lingkungan Instansi Pemerintah. Bahwa pegawai Non-ASN dan honorer Eks. THK II pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah terdaftar pada aplikasi pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara sampai dengan tanggal 30 September 2022 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

II. Persyaratan Pendataan

Pegawai Non-ASN dan honorer THK. II pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah terdaftar pada aplikasi pendataan Non-ASN Badan Kepegawaian Negara adalah pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan pemerintah yang telah ditetapkan sebagai berikut :

  1. Berstatus pegawai/tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan  Kepegawaian  Negara  dan  Pegawai  Non-ASN  yang  masih bekerja pada Instansi Pemerintah;
  2. Mendapatkan honorarium  dengan  mekanisme  pembayaran  langsung  yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
  1. Pegawai Non-ASN yang bukan berstatus pegawai BLU/BLUD
  1. Pegawai Non-ASN yang tugas/uraian pekerjaannya bukan termasuk dalam kelompok jabatan yang dapat dibayarkan dengan mekanisme Outsourcing/alih daya;
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja; 
  1. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  1. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada tanggal 31 Desember 2021;
  2. Semua persyaratan wajib dibuktikan dengan melampirkan softcopy berupa :

 

Ijazah  terakhir, SK Kontrak, dan  bukti pembayaran  honorarium  serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

  

III.  Tahapan Pendataan

 

Berdasarkan Siaran Pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama  Badan  Kepegawaian  Negara  nomor  :  018/RILIS/BKN/VIII/2022  pada tanggal 30 Agustus 2022 bahwa  pendataan Tenaga Non-ASN berlangsung hingga 31

Oktober 2022, dengan melalui beberapa tahap sebagai berikut :

 

  1. Tahap sebelum prafinalisasi,   masing-masing-masing  admin/operator Instansi mendaftarkan tenaga Non-ASN yang masih bekerja di lingkupnya dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga Non-ASN sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerinta Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga Non-ASN yang masuk pendataan dapat membuat akun pendataan Non-ASN di portal link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ dan instansi melakukan pengecekan terhadap data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga Non-ASN;
  2. Tahap prafinalisasi,   berlangsung  sampai  dengan  30  September  2022, masing-masing instansi mengumumkan daftar Tenaga Non-ASN yang masuk dalam pendataan awal (uji publik) melalui kanal informasi instansi. Dari pengumuman pendataan awal instansi, bagi tenaga Non-ASN yang memenuhi kategori pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan dapat mengusulkan, mengkonfirmasi, melengkapi data dan Riwayat Masa Kerja;
  3. Tahap finalisasi,  berlangsung  sampai  dengan  30  Oktober  2022,  masing-

 

masing instansi melakukan pengecekan terakhir atau finalisasi akhir pendataan tenaga Non-ASN, dan menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, serta mengumumkan hasil akhir data tenaga Non-ASN pada kanal informasinya.

 

IV. HASIL PENDATAAN

Rekapitulasi hasil sementara pendataan tenaga Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebagai berikut :

     a. Data honorer  Kategori  II  (THK-II)  yang  telah  terdaftar  sejumlah  302 sebagaimana daftar lampiran I;

     b. Data tenaga pegawai Non-ASN aktif yang telah terdaftar sejumlah 12.270 sebagaimana daftar lampiran II.

 

V. SANGGAH

 

  1. Sanggah merupakan  proses konfirmasi  bagi pegawai/tenaga  Non-ASN yang memenuhi persyaratan pendataan namun belum terdata atau belum memenuhi kelengkapan  dapat mengusulkan,  mengkonfirmasi,  melengkapi  data  dan Riwayat Masa Kerja;
  2. Sanggah dapat diusulkan melalui pengelola kepegawaian di masing-masing perangkat daerah tempat bekerja pegawai/tenaga Non-ASN yang bersangkutan;
  3. Waktu pelaksanaan  sanggah  dilaksanakan  pada  tanggal  4  Oktober  s.d.  12 Oktober 2022;
  4. Tindak lanjut sanggah dilaksanakan oleh tim verifikasi dan validasi pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat;

 VI. LAIN-LAIN

  1. Pendataan Non-ASN yang dilaksanakan ini bukan untuk mengangkat tenaga Non-ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, baik instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar tenaga Non- ASN;
  2. Data tenaga Non-ASN yang disampaikan diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika dikemudian hari terdapat data yang tidak sesuai dengan ketentuan Surat Menteri PANRB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 akan berdampak pada pertanggungjawaban hukum bagi pimpinan unit kerja maupun Pejabat Pembina Kepegawaian;
  3. Pendataan Non-ASN pada Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya apapun;
  4. Segala kelalaian  dan/atau  kesalahan  peserta  pendataan  dalam  membaca informasi pelaksanaan pendataan tenaga Non-ASN menjadi tanggungjawab peserta.

 

FILE PENGUMUMAN

 

LAMPIRAN I

 

LAMPIRAN II


Tags :