images

            Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 800/30/BKD tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 segala jenis pelayanan mutasi dilakukan secara Online.

           Untuk Informasi terkait dengan mekanisme dan persyaratan pelayanan perpindahan/mutasi dilingkungan Provinsi Jawa Barat dan Kab/Kota Dilingkungan Provinsi Jawa Barat dapat diakses melalui bit.ly/informasimutasi2020 atau dapat melalui Call Center Mutasi Telp./Whattapp 0822-1899-1661.

            Dalam Pelayananan Mutasi yang dilaksanakan secara online, diharapkan PNS yang akan mengajukan/mengusulkan mutasi telah mempersiapkan persyaratan-persyaratan administratif yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui file pdf. Adapun pengusulan berkas pelayanan perpindahan/mutasi dapat meliputi :

 

NO

PENGUSULAN MUTASI

JENIS MUTASI

KET.

1.

bit.ly/mutasikabkota2020

  • MUTASI PNS ANTAR KABUPATEN KOTA DALAM PROVINSI JAWA BARAT
  • MUTASI PNS DARI KABUPATEN/KOTA DILUAR PROVINSI JAWA BARAT KE KABUPATEN KOTA DI  PROVINSI JAWA BARAT
  • MUTASI PNS DARI PROVINSI LAIN KE KABUPATEN KOTA DI LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT
  • MUTASI PNS DARI PROVINSI JAWA BARAT KE KABUPATEN KOTA DILINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT

 

 

2.

bit.ly/mutasiprov2020

  • MUTASI PNS MASUK DARI PROVINSI LAIN KE PROVINSI JAWA BARAT
  • MUTASI PNS MASUK DARI KABUPATEN KOTA DI LINGKUNGAN PROVINSI JABAR KE PROVINSI JAWA BARAT
  • MUTASI PNS MASUK DARI KABUPATEN KOTA DI LUAR PROVINSI JABAR KE PROVINSI JAWA BARAT
  • MUTASI PNS MASUK DARI INSTANSI PUSAT KE PROVINSI JAWA BARAT

 

 

3.

bit.ly/mutasiopd2020

  • MUTASI ANTAR OPD DILINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT

 

 

4.

-

  • MUTASI PNS DARI KABUPATEN KOTA DI LINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT KE INSTANSI PUSAT
  • MUTASI PNS  DARI KABUPATEN/KOTA DILINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT KE PROVINSI LAIN
  • MUTASI PNS DARI INSTANSI PUSAT KE KABUPATEN KOTA DILINGKUNGAN PROVINSI JAWA BARAT

 

Tidak melalui Provinsi Jawa Barat (langsung antara PPK Instansi Penerima dan PPK Instansi Asal)

 

Demikian untuk menjadi perhatian. Terimakasih.


Tags :