Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 800/30/BKD tentang penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 segala jenis pelayanan mutasi dilakukan secara Online.
Untuk Informasi terkait dengan mekanisme dan persyaratan pelayanan perpindahan/mutasi dilingkungan Provinsi Jawa Barat dan Kab/Kota Dilingkungan Provinsi Jawa Barat dapat diakses melalui bit.ly/informasimutasi2020 atau dapat melalui Call Center Mutasi Telp./Whattapp 0822-1899-1661.
Dalam Pelayananan Mutasi yang dilaksanakan secara online, diharapkan PNS yang akan mengajukan/mengusulkan mutasi telah mempersiapkan persyaratan-persyaratan administratif yang telah ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku melalui file pdf. Adapun pengusulan berkas pelayanan perpindahan/mutasi dapat meliputi :
NO |
PENGUSULAN MUTASI |
JENIS MUTASI |
KET. |
1. |
|
|
|
2. |
|
|
|
3. |
|
|
|
4. |
- |
|
Tidak melalui Provinsi Jawa Barat (langsung antara PPK Instansi Penerima dan PPK Instansi Asal) |
Demikian untuk menjadi perhatian. Terimakasih.