images

Bandung, 21 Maret 2025 – Podcast AJIB (ASN Jabar Ikut Bicara) kembali menghadirkan diskusi informatif dalam episode terbaru bertajuk “Perizinan Air Tanah: Wajib Tahu! Aturan, Proses, dan Manfaatnya”. Dalam kesempatan ini, Yuli Yulianti, S.E., Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jawa Barat, mengupas tuntas berbagai aspek perizinan air tanah, termasuk regulasi yang berlaku, prosedur perizinan, serta dampaknya terhadap lingkungan dan dunia usaha.

 

Dalam penjelasannya, Yuli Yulianti menyampaikan bahwa perizinan air tanah terbagi menjadi dua jenis, yaitu izin pengusahaan air tanah, yang berlaku bagi pelaku usaha di sektor industri dan pariwisata serta dikenakan pajak, serta izin penggunaan air tanah, yang diperuntukkan bagi fasilitas sosial seperti rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Setiap pelaku usaha yang menggunakan air tanah diwajibkan mengantongi izin guna memastikan pengelolaan sumber daya air yang terkendali serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan.

 

Perizinan air tanah telah mengalami beberapa perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2015, kewenangan pengelolaan perizinan dialihkan dari kabupaten/kota ke tingkat provinsi berdasarkan PP 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air. Kebijakan ini semakin diperkuat dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019, yang mengharuskan proses perizinan dilakukan melalui sistem digital Simpatik yang dikembangkan oleh PPTSP. Seiring perkembangan sistem administrasi pemerintahan, layanan perizinan ini kemudian terintegrasi ke dalam sistem Jelita pada tahun 2021, memungkinkan semua izin dikelola dalam satu platform berbasis elektronik. Saat ini, proses perizinan air tanah di tingkat provinsi telah terhubung dalam sistem Online Single Submission (OSS), sehingga mempermudah akses bagi pelaku usaha.

 

Sejumlah perubahan dalam mekanisme perizinan juga terjadi, termasuk peralihan sistem perhitungan izin yang sebelumnya berbasis cekungan air menjadi berbasis aliran sungai, sebagaimana diatur dalam regulasi terbaru Permen ESDM. Selain itu, penerbitan izin kini mensyaratkan rekomendasi teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam pembahasan dokumen perizinan lingkungan.

 

“Setiap pengambilan air tanah oleh pelaku usaha harus dilakukan dengan konstruksi yang tepat untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Perizinan air tanah menjadi instrumen penting dalam mengontrol penggunaan air secara bertanggung jawab,” ujar Yuli Yulianti dalam podcast tersebut.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun penggunaan air tanah dalam skala rumah tangga tidak diwajibkan mengurus izin, setiap pelaku usaha, termasuk pengelola apartemen, harus memperoleh izin pemanfaatan air tanah untuk operasionalnya. Pemerintah juga terus melakukan berbagai upaya penyederhanaan prosedur perizinan. Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Permen ESDM No. 12 Tahun 2024 yang mengatur penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah, yang resmi diluncurkan pada 8 Januari 2025.

 

Dalam penerbitan izin, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk formulir permohonan yang mencantumkan data pemohon, lokasi sumur, serta jumlah debit air yang akan digunakan. Selain itu, pemohon diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk membangun sumur resapan dan melakukan konservasi air tanah, serta menyertakan rencana gambar konstruksi sumur gali. Jika seluruh dokumen telah lengkap, proses perizinan dapat diselesaikan dalam 14 hari kerja, dengan tambahan waktu 7 hari bagi pemohon untuk melengkapi dokumen yang masih kurang.

 

Sanksi tegas diberlakukan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin air tanah, termasuk penghentian operasional usaha dan penutupan sumur yang digunakan secara ilegal. Meskipun proses perizinan ini tidak dikenakan biaya, masih banyak perusahaan yang belum memahami pentingnya legalitas dalam pemanfaatan air tanah. Oleh karena itu, Yuli Yulianti mengimbau para pelaku usaha agar segera mengurus izin guna memperoleh kepastian hukum dan kenyamanan dalam menjalankan bisnis mereka.

 

“Kami berharap setiap pelaku usaha yang menggunakan air tanah dapat mengajukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan begitu, mereka tidak hanya melindungi lingkungan tetapi juga mendapatkan kepastian hukum dalam operasional usahanya,” pungkasnya.

 

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait regulasi dan mekanisme perizinan air tanah, simak episode lengkap Podcast AJIB melalui kanal YouTube BKD Jawa Barat.

 

(Humas BKD Jabar)


Share :