STRATEGI MENCAPAI SUKSES (SMS) PENERAPAN DISIPLIN PNS
OLEH : H. ATENG KUSNANDAR ADISAPUTRA
(Kepala Bidang Kesejahteraan Dan Disiplin, BKD Provinsi Jawa Barat)
- Latar Belakang
Reformasi birokrasi (bureaucrasi reform) merupakan salah satu bagian penting dan tidak terpisahkan dari gerakan reformasi di Indonesia, khususnya di bidang kepegawaian dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik (public services).
Berbagai upaya telah dilakukan di bidang kepegawaian ini, untuk membenahi dan meningkatkan kualitas kinerja birokrasi pemerintahan. Namun demikian, harapan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa di bidang kepegawaian, ternyata belum mencapai hasil sesuai sasaran dan tuntutan yang diinginkan.
Masih belum tercapainya pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
- Masih rendahnya kualitas pelayanan publik yang dilaksanakan oleh sebagian aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas, pokok dan fungsinya;
- Masih terdapat pelayanan yang berbelit-belit serta tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan pelayanan publik tidak efisien, biaya tinggi, dan tumbuh penyalahgunaan wewenang;
- Kondisi disiplin Pegawai Negeri Sipil yang masih belum optimal.
Titik awal (starting point) untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang kepegawaian, harus diawali dan dibenahi dengan penegakan disiplin kerja dan etos kerja Pegawai Negeri Sipil itu sendiri.
Beberapa persoalan manajerial yang diindikasikan berdampak pada tinggi rendahnya tingkat disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil, diantaranya :
- Sistem manajemen kepegawaian yang belum diarahkan pada kompetensi dan kinerja (competence and performance) setiap PNS, sehingga penghargaan terhadap prestasi kerja serta pengembangan jenjang karir PNS belum dapat secara efektif dan positif berpengaruh terhadap peningkatan disiplin kerja dan pembentukan etos kerja PNS;
- Sistem remunerasi PNS yang juga belum didasarkan pada merit system, sehingga cenderung mengakibatkan PNS bekerja pada tingkat minimal yang pada akhirnya akan membawa pengaruh terhadap capaian target kinerja. Kesadaran atau dorongan dalam diri PNS (inner drive) untuk meningkatkan kualitas dan prestasi kerja cenderung menjadi sangat lemah
Kalau kita amati kelemahan-kelemahan di atas, secara sosiologis dapat dianggap sebagai penghambat penegakan disiplin kerja dan pembentukan etos kerja PNS.
Masalah disiplin PNS, merupakan salah satu bagian dari 7 (tujuh) prioritas Kebijakan Manajemen Kepegawaian secara nasional yang harus dilaksanakan dan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, untuk mengetahui makna, hakikat, tujuan penegakan disiplin PNS dan penjatuhan hukuman disiplin PNS, diuraikan dalam tulisan di bawah ini.
-
MEMAHAMI PENGERTIAN, MAKNA, HAKIKAT DAN TUJUAN PENEGAKAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Pengertian Disiplin Secara Umum
Kata disiplin berasal dari kata Latin ”discere”, yang artinya mengajar atau membentuk. Ada juga pakar manajemen yang mengatakan disiplin berasal dari kata Latin ”Disciplina” yang berarti latihan atau pendidikan kesopanan dan kerohanian serta pengembangan tabiat.
Definisi Kamus tentang disiplin adalah :
- Instruksi;
- Memelihara perintah;
- Pelatihan mental;
- Suatu sistem aturan;
- Mengendalikan perilaku.
Ada juga yang memberikan pengertian disiplin sebagai berikut :
- Menyesuaikan suatu sistem peraturan dengan tindakan;
- Cara, norma, dan pengharapan perilaku;
- Kadangkala tersembunyi dalam keyakinan dan nilai orang/organisasi;
- Biasanya diterima sebagai hal yang penting oleh mayoritas;
- Seringkali dipaksakan oleh peraturan wajib;
- Dapat dilihat saat hubungan antara suatu organisasi dan seorang pegawai tidak memuaskan bagi organisasi;
- Salah satu ukuran yang menolong pegawai menjaga standar yang diharapkan;
- Suatu cara menolong pegawai untuk berkembang;
- Suatu cara dimana organisasi dapat berlaku adil dengan pegawai yang tidak memelihara standar.
Di dalam buku Wawasan Kerja Aparatur disebutkan bahwa yang dimaksud dengan disiplin adalah : ”Sikap mental yang tercermin dalam perbuatan, tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan-peraturan yang ditetapkan Pemerintah atau etika, norma serta kaidah yang berlaku dalam masyarakat”.
Menurut Sutopo Yuwono, bahwa “Disiplin adalah sikap kejiwaan seseorang atau kelompok orang yang senantiasa berkehendak untuk mengikuti atau mematuhi keputusan yang telah ditetapkan”.
Selanjutnya Alfred R. Lateiner dan I.S. Levine, memberikan definisi disiplin adalah “merupakan suatu kekuatan yang selalu berkembang di tubuh para pekerja yang membuat mereka dapat mematuhi keputusan dan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan”.
Adapun A.S. Moenir mengemukakan “Disiplin adalah ketaatan yang sikapnya impersonal, tidak memakai perasaan dan tidak memakai perhitungan pamrih atau kepentingan pribadi”.
Kaitan dengan kedisiplinan, Astrid S. Susanto, mengemukakan sesuai dengan keadaan didalam setiap organisasi, maka disiplin dapat dibedakan menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
- Disiplin yang bersifat positif;
- Disiplin yang bersifat negative.
Beliau menyatakan merupakan tugas seorang pemimpin untuk mengusahakan terwujudnya suatu disiplin yang mempunyai sifat positif, dengan demikian dapat menghindarkan adanya disiplin yang bersifat negative.
Disiplinpositif merupakan suatu hasil pendidikan, kebiasaan atau tradisi dimana seseorang dapat menyesuaikan dirinya dengan keadaan. Adapun disiplin negative sebagai unsur di dalam sikap patuh yang disebabkan oleh adanya perasaan takut akan hukuman.
MenurutAlex S. Nitisemito, bahwadisiplin lebih dapat diartikan suatu sikap atau perilaku dan perbuatan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan atau instansi yang bersangkutan baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Soegeng Prijodarminto, menyatakan bahwa disiplin itu mempunyai tiga aspek, yaitu :
- Sikap mental (mental attitude), yang merupakan sikap taat dan tertib sebagai hasil atau pengembangan dari latihan, pengendalian pikiran dan pengendalian watak;
- Pemahaman yang baik mengenai sistim aturan perilaku, norma, kriteria dan standar yang sedemikian rupa, sehingga pemahaman tersebut menumbuhkan pengertian yang mendalam atau kesadaran bahwa ketaatan akan aturan, norma, kriteria dan standar tadi merupakan syarat mutlak untuk mencapai keberhasilan (sukses);
Sikap kelakuan yang secara wajar menunjukkan kesungguhan hati, untuk mentaati segala hal secara cermat dan tertib.
Adapun ukuran tingkat disiplin pegawai menurut I.S. Levine, sebagai berikut : “Apabila pegawai datang dengan teratur dan tepat waktu, apabila mereka berpakaian serba baik dan tepat pada pekerjaannya, apabila mereka mempergunakan bahan-bahan dan perlengkapan dengan hati-hati, apabila menghasilkan jumlah dan cara kerja yang ditentukan oleh kantor atau perusahaan, dan selesai pada waktunya”.
Menurut Veithal Rivai disiplin karyawan memerlukan alat komunikasi, terutama pada peringatan yang bersifat spesifik terhadap karyawan yang tidak mau berubah sifat dan perilakunya.
Berdasarkan pada pengertian tersebut diatas, maka tolak ukur pengertian kedisiplinan kerja pegawai adalah sebagai berikut :
- Kepatuhan terhadap jam-jam kerja;
- Kepatuhan terhadap instruksi dari atasan, serta pada peraturan dan tata tertib yang berlaku;
- Berpakaian yang baik pada tempat kerja dan menggunakan tanda pengenal instansi;
- Menggunakan dan memelhara bahan-bahan dan alat-alat perlengkapan kantor dengan penuh hati-hati;
- Bekerja dengan mengikuti cara-cara bekerja yang telah ditentukan.
- Disiplin Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memberikan pengertian Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
Adapun yang dimaksud dengan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam maupun diluar jam kerja.
Sedangkan Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar Peraturan Disiplin PNS.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga mengatur Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum. Sedangkan Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga mengatur Kewajiban dan Larangan PNS (Pasal 3 dan 4), yakni ada 17 (tujuh belas) Kewajiban PNS dan ada 15 (lima belas) larangan yang harus dihindari oleh PNS.
Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur masalah Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin (Pasal 7), yaitu :
- Hukuman disiplin ringan;
- Hukuman disiplin sedang; dan
-
Hukuman disiplin berat.
-
Hukuman disiplin ringan :
- Tegoran lisan
- Tegoran tertulis
-
Pernyataan tidak puas secara tertulis
- Hukuman disiplin sedang :
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;
-
Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
- Hukuman disiplin berat :
- Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- Pembebasan dari jabatan;
- Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan;
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS
-
Hukuman disiplin ringan :
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, juga di atur masalah Tata cara penjatuhan hukuman disiplin, yaitu PNS yang bersangkutan wajib diperiksa oleh pejabat yang berwenang untuk mengetahui benar/tidaknya yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan faktor-faktor yang mendukung untuk melakukan pelanggaran, Pemeriksaan harus teliti, obyektif sehingga hukumannya setimpal dengan tingkat kesalahan.
Mengenai Panggilan dilakukan secara tertulis, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan, Jika tidak datang maka dilakukan panggilan kedua, Jika panggilan kedua tidak datang, dijatuhkan hukuman disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada.
Selanjutnya yang berkaitan dengan Pemeriksaan :
- Pemeriksaan dilakukan oleh atasan langsung yang bersangkutan/pejabat yang berwenang menghukum;
- Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ditanda tangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa. BAP yang tidak ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan tetap dapat digunakan sebagai bahan penjatuhan hukuman disiplin;
-
Apabila menurut hasil pemeriksaan kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin merupakan kewenangan :
- atasan langsung, maka atasan langsung wajib menjatuhkan hukuman disiplin;
- pejabat yang lebih tinggi, maka atasan langsung wajib melaporkan secara hirarki disertai BAP.
Berkaitan dengan penjatuhan hukuman, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur:
- Sifat hukuman disiplin adalah pembinaan terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yaitu untuk mendidik dan memperbaiki PNS yang bersangkutan;
- Penjatuhan hukuman disiplin harus mempertimbangkan faktor-faktor yang mendorong PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan dampak dari pelanggaran yang dilakukan, sehingga walaupun wujud pelanggarannya sama, akan tetapi motivasi pelanggaran yang berbeda maka jenis hukumannya dapat berbeda pula.
Selanjutnya masalah Pertimbangan Hukuman Disiplin, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan:
- Penjatuhan hukuman harus mempertimbangkan rasa keadilan, misalnya : PNS yang terlambat masuk kerja diberi peringatan, akan tetapi jika dalam tempo 1 bulan sampai 3 kali diperingatkan dan tetap terlambat datang, maka yang bersangkutan pantas diberi hukuman disiplin teguran lisan;
- PNS yang melakukan beberapa pelanggaran disiplin, dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
- PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran yang sama, kepada yang bersangkutan harus diberi hukuman yang lebih berat.
Apabila seorang PNS merasa keberatan terhadap hukuman disiplin yang telah dijatuhkan kepadanya, maka ditempuh Upaya administrasi terdiri dari keberatan dan banding administrasi.
1) Hukuman disiplin yang dapat diajukan keberatan adalah hukuman disiplin sedang yang dijatuhkan oleh Pejabat Struktural Eselon I/Sekda, Eselon II, Eselon III dan Eselon IV, berupa :
- Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
- Penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun.
2) Hukuman disiplin yang dapat diajukan banding administratif adalah hukuman disiplin berat yang dijatuhkan oleh Gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian dan wakil pemerintah, berupa:
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri;
- Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS;
Adapun prosedur Pengajuan Keberatan Hukuman Disiplin adalah :
- Keberatan diajukan dalam 14 hari sejak diterimanya putusan hukuman disiplin kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum;
- Dalam jangka waktu 6 hari kerja sejak diterimanya tembusan, pejabat yang berwenang menghukum harus menyampaikan tanggapan kepada atasan pejabat yang menghukum;
- Atasan pejabat yang menghukum wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 21 hari kerja terhitung mulai diterimanya keberatan, dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- STRATEGI MENCAPAI SUKSES (SMS) PENERAPAN DISIPLINPEGAWAI NEGERI SIPIL
Pada hakekatnya penerapan disiplin PNS erat kaitannya dengan kepuasan (job satisfaction), sehingga dalam hal ini tidak cukup dengan menggunakan kesejahteraan, tetapi juga pendekatan lainnya seperti pengembangan karier PNS itu sendiri.
Salah satu pendekatan dalam penerapan disiplin PNS adalah dilakukan dengan upaya pemberdayaan (empowermnet) PNS. Konsep memampukan pegawai (enabling), yang lebih populer dengan istilah pemberdayaan, memiliki pengertian :
- Meningkatkan kewenangan dan kebebasan para pegawai untuk mengambil keputusan (Robbin & De Cenzo, 1995);
- Praktek manajemen masa kini yang berkenaan dengan pemberian tanggungjawab, sumber daya, dan kewenangan yang lebih besar lagi kepada pegawai yang langsung memberikan pelayanan. Tujuannya adalah memanfaatkan kreativitas dan kemampuan otak dari seluruh pegawai (Mc. Kenna & Beech, 1995).
Esensi pemberdayaan adalah :
- Memberikan tanggungjawab penuh atas pekerjaan yang dibebankan kepada tim kerja terutama pegawai yang memberikan pelayanan;
- Memberikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk melayani keperluan pelanggan;
- Memberikan penghargaan atas prestasi kerja tim.
Dalam upaya mengurangi, memperkecil atau bahkan menghilangkan terjadinya pelanggaran disiplin oleh PNS, maka perlu diambil Strategi Mencapai Sukses (SMS) penerapan disiplin PNS diantaranya :
- Pembinaan PNS
Ditinjau dari perspektif landasan normatif kepegawaian, pembinaan PNS difokuskan pada beberapa hal, yaitu: pembinaan prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja (pasal 12 ayat 2 UU No.8/1974), pembinaan jiwa korps, pembinaan kode etik, dan pembinaan disiplin pegawai (pasal 30 ayat 1-2 UU No.8/1974). Dengan demikian, pembinaan PNS dalam konteks kepegawaian paling tidak meliputi tiga aspek ruang lingkup, yaitu: aspek pembinaan sikap, pembinaan mental, dan perilaku pegawai. Sebagai ilustrasi, pembinaan jiwa korps antara lain ditujukan agar PNS memiliki rasa kebanggaan terhadap profesinya (abdi negara, abdi masyarakat), pembinaan kode etik antara lain bertujuan untuk menanamkan identitas dan perilaku profesional sebagai pelayan masyarakat, sedangkan pembinaan disiplin menekankan agar PNS mempunyai disiplin kerja yang optimal.
- Dukungan organisasi
Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diharapkan untuk terus melakukan pembinaan disiplin kerja kepada semua PNS yang ada di OPD nya. OPD dapat mengarahkan perilaku setiap PNS, yang memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, menjadi perilaku yang sesuai dengan visi, misi, program dan kegiatan OPD nya. Jikalau pembinaan disiplin kerja dilakukan secara terencana, terarah, berkesinambungan dan terpadu oleh Kepala OPD kepada semua PNS, diharapkan akan membawa dampak positif terhadap perubahan perilaku PNS di OPD tersebut.
- Komitmen pimpinan
Menurut Hasibuan (2002: 194), pada dasarnya banyak indikator yang mempengaruhi tingkat kedisiplinan karyawan suatu organisasi, di antaranya: tujuan dan kemampuan, teladan pimpinan, balas jasa, keadilan, waskat, sanksi hukuman, ketegasan dan hubungan kemanusiaan. Untuk itu peran Kepala OPD dalam hal penerapan kedisiplinan dituntut memiliki komitmen yang kuat, memberi contoh/suri tauladan yang baik dalam bersikap dan berperilaku, tidak diskriminatif, adil dalam bertindak terhadap PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
- Memperkuat Etos Kerja
Untuk menggapai budaya unggul di lingkungan kerja dan berpengaruh kepada kedisiplinan PNS, maka perlu kiranya penyadaran etos kerja yang berorientasi psikologikal dan spiritual, sebagaimana dikemukakan oleh Jansen H. Sinamo dengan Delapan Etos Kerja Profesional,lah yakni : Kerja adalah rahmat, Kerja adalah rahmat, Kerja adalah panggilan, Kerja adalah aktualisasi, Kerja adalah ibadah, Kerja adalah seni, Kerja adalah kehormatan, Kerja adalah pelayanan.
Harapan
Dengan dilaksanakan penerapan disiplin PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, tentunya ada harapan yang ingin di capai, seperti :
- Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
- Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan;
- Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya;
- Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi;
- Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.
Daftar Pustaka :
- Ati Cahayani, Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia, PT. Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2005.
- Alex S. Nitisemito, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, 1982.
- Darmo Budi Suseso, Leader Yang Ship, Milestone, 2009.
- Alex S. Nitisemito, Manajemen Personalia, Ghalia Indonesia, 1982.
- Joko Widodo, Membangun Birokrasi Berbasis Kinerja, Bayumedia, Malang, 2007.
- Malayu SP. Hasibuan, Manajemen Sumberdaya Manusia, Bandung, 2002.
- Soegeng Prijodarminto, Disiplin Kiat Menuju Sukses, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 1992.
- Stuart Emmet, Discipline Pocketbook, Meta Exia, Jakarta, 2008.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.