images

BANDUNG, 13 Juni 2025— Podcast AJIB (ASN Jabar Ikut Bicara) kembali hadir dengan episode terbaru yang mengangkat tema penting seputar kepegawaian, khususnya pencantuman gelar akademik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam episode kali ini, Egi Pranata, S.STP., Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama dari Bidang Pengembangan Aparatur Dan Penilaian Kompetensi BKD Provinsi Jawa Barat, menjadi narasumber utama dan membagikan penjelasan mendalam tentang regulasi dan pentingnya pencantuman gelar akademik.

 

Egi menjelaskan bahwa pencantuman gelar bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pengakuan resmi dari instansi terhadap gelar akademik maupun vokasi yang telah diperoleh oleh ASN, baik melalui jalur pendidikan formal sebelum maupun selama menjadi PNS. Gelar yang dicantumkan di SK dan data kepegawaian mencerminkan kualifikasi resmi yang diakui oleh negara. Tak hanya PNS, saat ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga telah mendapatkan hak yang sama untuk mengajukan pencantuman gelar akademik. Hal ini menjadi bentuk kesetaraan perlakuan dalam pengelolaan manajemen ASN, termasuk dalam pengakuan terhadap capaian pendidikan.

 

Lebih lanjut, Egi mengungkapkan bahwa terbitnya Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025 menjadi penegasan bahwa pencantuman gelar merupakan tanggung jawab pribadi ASN yang mengusulkan. ASN wajib memastikan bahwa gelar yang diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan.

 

Meskipun terdapat SE terbaru, seluruh mekanisme pengusulan mulai dari alur, syarat dokumen, hingga tahapan verifikasi tetap mengacu pada SE Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 sebagai panduan teknis utama. SE ini memuat ketentuan detail mulai dari legalitas ijazah, akreditasi program studi, hingga tata cara penyampaian usulan melalui sistem kepegawaian yang berlaku.

 

Egi juga menekankan pentingnya validitas dan kelengkapan data pribadi ASN di dalam Sistem Informasi Aparatur Pemerintah Jawa Barat (SIAP Jabar). Banyak kasus usulan pencantuman gelar yang ditolak atau tertunda hanya karena ketidaksesuaian atau kekurangan data. Oleh karena itu, ASN diimbau untuk tidak abai terhadap update data pribadi, termasuk riwayat pendidikan.

 

Sebagai penutup, Egi menyampaikan bahwa pencantuman gelar tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan administratif, namun juga memiliki dampak strategis terhadap peningkatan Indeks Profesionalitas (IP) ASN. Selain itu, data gelar yang terverifikasi akan memperkuat pemetaan kompetensi di dalam Talent Box, yang pada gilirannya mendukung pengembangan karier dan penyesuaian jabatan ASN sesuai kualifikasi yang lebih tinggi.

 

Untuk mengetahui informasi lebih mendalam mengenai pencantuman gelar akademik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), simak episode lengkap Podcast “AJIB” melalui kanal YouTube BKD Jawa Barat.

 

(Tim Humas BKD Jabar)


Share :