Latar Belakang
Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagai manusia tidak terlepas dari karakteristik manusia pada umumnya, yakni :
1. Ingin dimengerti;
2. Merasa diperhatikan, atau tak mau di “cuekin”;
3. Tak ingin disalahkan;
4. Dilayani dengan baik;
5. Ingin dihargai;
6. Dianggap penting;
7. Merasa nyaman;
8. Ingin selalu harapannya terpenuhi.
Selain itu juga bila dihubungkan dengan pendapat David C. Mc. Clillan, bahwa setiap manusia memiliki motif berprestasi (achievement motive), yakni keinginan untuk berkarya yang lebi baik, maka sangat wajar bila seorang PNS juga ingin meningkatkan prestasi kerja yang pada akhirnya mendapat penghargaan dari pimpinannya.
Beranjak dari karakterisrtik manusia tersebut, perhatian Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap keinginan, harapan dan kesejahteraan PNS telah diupayakan dengan berbagai program dan kegiatan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, mulai dari : Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati/Walikota, Keputusan Gubernur, Keputusan Bupati/Walikota.
Salah satu wujud perhatian Pemerintah terhadap harapan dan keinginan PNS yang telah menunjukan kesetiaan atau berjasa terhadap Negara atau yang telah menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baiknya dapat diberikan penghargaan, demikian bunyi Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Penghargaan kepada PNS ini dapat berupa tanda jasa atau bentuk penghargaan lainnya.
Secara khusus penghargaan kepada PNS di atur juga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Khusus di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, penghargaan kepada PNS di atur dalam : Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Untuk lebih memahami dan mengetahui bentuk dan wujud Tanda Kehormatan dan Penghargaan yang dapat diterima oleh PNS khususnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dituangkan dalam tulisan di bawah ini.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya
Sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, bahwa seorang PNS dapat memperoleh Tanda Kehormatan. Tanda Kehormatan adalah penghargaan Negara yang diberikan presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan Negara. Adapun tujuan pemberian Tanda Kehormatan adalah untuk : menghargai jasa setiap orang yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara, menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan Negara. Tanda Kehormatan yang bisa diterima oleh seorang PNS adalah Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Syarat umum untuk dapat memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah : PNS, memiliki integritas motal dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan Negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan Negara, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, mengatur Syarat khusus bagi seorang PNS untuk memperoleh Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya adalah PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, UUD RI 1945, Negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dengan ketentuan :
a. Dalam masa bekerja secara terus menerus, PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
b. Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
c. Penghitungan masa kerja dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
Setiap penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya memiliki kewajiban :
a. Menjaga nama baik diri dan jasa yang telah diberikan kepada bangsa dan Negara;
b. Menjaga dan memelihara symbol dan/atau lencana Tanda Kehormatan;
c. Memberikan keteladanan dan menumbuhkan semangat masyarakat untuk berjuang dan berbakti kepada bangsa dan Negara.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dipakai pada pakaian resmi saat upacara hari besar nasional atau upacara besar lainnya dan pakaian dinas harian.
Dalam hal penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya tidak lagi memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Presiden berhak mencabut Tanda Kehormatan yang telah diberikan. Pencabutan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Gelar, Tanda Jasa.
Sebagai gambaran, pada tahun 2010, PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan PNS Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI sebanyak 14.497 (empat belas ribu empat ratus Sembilan puluh tujuh) orang.
Penghargaan Dari Pemerintah Daerah Kepada PNS
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwa pemberian penghargaan kepada PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam peraturan daerah dimaksud, pengertian penghargaan adalah suatu kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Seseorang atau Badan karena jasa-jasanya dinilai bermanfaat bagi Pemerintah Daerah, pembangunan dan masyarakat. Dengan demikian, penghargaan dari Pemerintah Daerah ini tidak hanya diberikan kepada PNS saja tetapi juga kepada Badan Hukum Publik atau Badan Hukum Perdata, Lembaga, Dinas, Instansi, Organisasi Sosial yang melakukan kegiatan di daerah, akan tetapi dalam tulisan ini dikhususkan Penghargaan Pemerintah Daerah kepada PNS saja.
Maksud dan tujuan pemberian penghargaan adalah :
a. Memberikan pengakuan berupa penghargaan kepada Seseorang atau Badan yang telah berjasa dalam bidang cipta, karsa dan karya yang bermanfaat bagi daerah;
b. Memberi motivasi kepada setiap warga masyaraka untuk berperan serta aktif dalam pembangunan, baik yang bersifat fisik materiil maupun mental spiritual sehingga dapat terwujud kondisi masyarakat yang dinamis dan kreatif sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Adapun kriteria bagi Seseorang atau Badan yang berhak memperoleh Penghargaan dari Pemerintah Daerah adalah :
a. Orang atau Badan yang telah melakukan usaha, tindakan dan kegiatan yang hasilnya berpengaruh dan atau berakibat terhadap pembaharuan dan penyempurnaan bagi perkembangan dan kemajuan di berbagai sector pembangunan di daerah;
b. Orang atau Badan yang telah bekerja sebagai pelopor dan atau pembuka jalan bagi suatu pembaharuan yang hasilnya diakui dan bermanfaat bagi masyarakat banyak;
c. Orang atau Badan yang telah berbuat menyelamatkan dan atau menghindarkan dari bahaya atau bencana;
d. Orang atau Badan yang telah memperlihatkan pekerjaan untuk mengabdi kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah dengan penuh kesungguhan;
e. Orang atau Badan yang telah memperkenalkan gagasan, metode yang baru dan mempunyai manfaat bagi masyarakat banyak;
f. Orang atau Badan yang telah memberikan dorongan dan kegiatan yang menimbulkan motivasi kepada orang lain untuk melaksanakan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat, daerah dan Pemerintah;
g. Orang atau Badan yang telah mengendalikan dan atau menyelenggarakan, menjalankan dan mengurus sesuatu;
h. Orang atau Badan yang telah patut diteladani bagi masyarakat.
Untuk dapat memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat umum dan syarat khusus. Syarat Umum, meliputi : warga daerah, taat dan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak pernah dihukum penjara lebih dari 1 (satu) tahun karena melakukan kejahatan dan atau tidak sedang menjalani hukuman, melaksanakan tugas secara terus menerus dan menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah mempunyai masa kerja yang dipersyaratkan, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, selama melaksanakan kedinasan tidak pernah melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Sedangkan syarat khusus terdiri dari : mendapatkan penemuan baru yang didasarkan atas penelitian yang diakui oleh masyarakat, melakukan pembaharuan sehingga menghasilkan sumbangan bagi masyarakat dan pembangunan, memiliki karya nyata yang diakui oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah karena mempunyai manfaat bagi kepentingan orang banyak, menjadi panutan/teladan bagi masyarakat, meningkatkan potensi daerah yang berpengaruh positif terhadap pengembangan dan kesejahteraan masyarakat.
Selanjutnya persyaratan pendukung lainnya yang harus dilampirkan untuk memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah adalah : foto copy Keputusan Pengangkatan pertama/CPNS, foto copy Keputusan Pangkat Terakhir, foto copy Keputusan Dalam Jabatan, surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Penentuan untuk dapat memperoleh Penghargaan Pemerintah Daerah di bahas oleh Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009.
Sebagaimana di atur dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahwa Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah diberikan kepada PNS : Golongan I (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun), Golongan II (masa kerja 10 tahun,20 tahun, 30 tahun), Golongan III (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun), dan Golongan IV (masa kerja 10 tahun, 20 tahun, 30 tahun). Adapun Penghargaan Pengabdian kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini diberikan dalam bentuk : Piagam Penghargaan Gubernur Jawa Barat, Medali Semat, dan uang pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan pangkat/golongan dan masa kerja PNS.
Pada tahun 2010, telah diberikan Penghargaan Pengabdian kepada 118 (seratus delapan belas) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan 263 (dua ratus enam puluh tiga) orang PNS menerima Penghargaan Purna Bhakti.
Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah yang telah diterima oleh PNS, sewaktu-waktu dapat dicabut kembali apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang bertentangan sebagaiaman diatur dalam Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat.
Harapan :
Dengan pemberian Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI dan Penghargaan Pengabdian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur Jawa Barat, kepada PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maka akan melahirkan :
1. PNS yang memiliki loyalitas, kejujuran, dedikasi dan disiplin yang tinggi;
2. PNS yang memiliki Kinerja, kompetensi dan profesionalisme yang handal;
3. PNS yang siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat;
4. PNS yang sadar akan tanggungjawab sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat.
Daftar Bacaan :
1. Bahan Pelatihan Etos Kerja Profesional Aparatur Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BKD Provinsi Jawa Barat, Tahun 2010;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
5. Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 14 Tahun 1994 tentang Pemberian Penghargaan Kepada Seseorang Atau Badan Yang Telah Berjasa Kepada Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
6. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 861/Kep.370-BKD/2009 tentang Badan Pertimbangan Pemberian Penghargaan Provinsi Jawa Barat;
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor : 34 Tahun 2010 tentang Kesejahteraan Pegawai Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.