images

Bandung, BKD Jabar (31/5) – BKD Jabar melalui Bidang Pengembangan Aparatur melaksanan kegiatan Desk Formasi Jabatan Fungsional dan Desk Evaluasi Tugas Belajar untuk PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Sunshine, Soreang, Kab. Bandung dimana peserta yang menghadiri kegiatan ini adalah bagian kepegawaian dari setiap perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

Teknis Kegiatan Desk Jabatan Fungsional adalah :

 

  1. Melakukan pendataan formasi dan eksisting JF baik untuk JF murni maupun JF penyetaraan berdasarkan dokumen Salinan Keputusan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional yang berdasarkan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi
  2. Melakukan input formasi pada aplikasi e-formasi berdasarkan Peta Jabatan beserta rincian Formasi Jabatan Fungsional pada masing-masing Unit Kerja setiap Perangkat Daerah.
  3. Memberikan rekomendasi redistribusi internal ataupun eksternal perangkat daerah bagi formasi yang memiliki eksisting berlebih untuk kesesuaian kebutuhan demi mendukung kinerja organisasi seluruh perangkat daerah Pemprov Jabar.
  4. Penandatangan Berita Acara Hasil desk diantara pihak BKD dan Kepegawaian di Perangkat Daerah.

 

Pendataan dilakukan untuk kelancaran proses manajemen kepegawaian, yang terintegrasi baik itu untuk Pengangkatan, Pemberhentian, dan Mutasi Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan Pola Karier dan Manajemen Talenta. Melalui pelaksanaan kegiatan tersebut diharapkan pola karir JF di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat tersusun dengan baik sehingga mendukung pengembangan karir setiap pejabat fungsional demi mewujudkan organisasi juara untuk Jabar Juara lahir batin.

 

Selain itu juga dilaksanakan Desk Evaluasi Tugas Belajar dan daftar peserta yang belum mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Pengawa (PKP) dan Pelatihan Kepemimpinan Administratif (PKA) perangkat daerah, yaitu dengan melakukan pendataan terkait hal-hal berikut bagi pegawai yang melaksanakan tugas belajar :

 

  1. Surat Penempatan peserta Tugas Belajar dibawah Sekretariat.
  2. Penerimaan TPP untuk peserta Tugas Belajar.
  3. Gaji Peserta Tugas Belajar harus dilepaskan tunjangan jabatannya
  4. Formasi peserta tugas belajar sudah menyusun IKI untuk SKP
  5. Daftar PNS yang belum mengikuti PKP dan PKA

 

Pendataan tersebut dilaksanakan guna mendapatkan kesesuaian data di perangkat daerah di Pemprov Jawa Barat dengan data yang dimiliki oleh BKD Provinsi Jawa Barat. Terkait Desk ini Laila Mahmudah, S.E (Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Jabar) berharap agar kedepannya mekanisme mengenai hal-hal terkait dengan pendataan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (HUMAS BKD)


Share :

Tags :