images

Pada tanggal 23 Desember 2010, bertempat di ruang rapat Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Jl. Ternate No. 2 Bandung, telah berlangsung rapat pembahasan penjatuhan hukuman disiplin kepada 5 (ima) orang PNS Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Rapat dihadiri oleh Tim Pembina Disiplin PNS yang dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 860.05/Kep.1349-BKD/2010, tanggal 7 Oktober 2010, yang terdiri dari : Badan Kepagawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat. 

Ke 5 (lima) orang PNS ini telah melakukan pelanggaran disiplin  yakni tidak masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja (sebagaimana di atur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS). Tim Pembina Disiplin PNS merekomendasikan  kepada 5 (lima) orang PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yakni tidak masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana di atur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.


Share :

Tags :