Bandung, BKD Jabar (5/9) – Tim subbagian Tata Usaha BKD Jabar yang terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Bendahara Pengeluaran, dan Verifikator Keuangan menghadiri kegiatan Sosialisasi Penggunaan KKPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat.
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Provinsi Jawa Barat. Untuk percepatann penggunaan Kartu Kredit Pemerintah, telah diterbitkan peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 116 Tahun 2023 tentang tata cara penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan pemberian materi kepada semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Jabar mengenai tata cara penggunaan Kartu Kredit untuk keperluan realisasi belanja APBD.
Penggunaan KKPD di Lingkungan Pemprov Jabar akan efektif digunakan oleh seluruh OPD pada Tahun Anggaran 2024. Sebelumnya, BKD menjadi salah satu OPD yang ditunjuk untuk pilot project untuk penggunaan KKPD sebelum efektif diberlakukan di Tahun 2024.
Dalam perjalanan pilot project KKPD, BKD mendapat apresiasi dan penilaian dari BPKAD sebagai OPD dengan nilai terbaik dan Utilisasi KKPD tertinggi dimana BKD telah merealisasikan penggunaan KKPD sebesar Rp 1.372.055.222,- sejak tahun 2023 sampai dengan tanggal dilaksanakannya kegiatan ini. (Humas BKD Jabar)



).png)

Link Penting