images

Sosialisasi mengenai pelayanan perpindahan PNS Kabupaten/Kota di Pemerintah Prov Jabar telah dilakukan pada Kamis, 22 Februari 2024 di hotel Green Forest, acara dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing OPD Kepegawaian di Instansi Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat. Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala BKD Jabar, H. Sumasna, ST., Mum, yang menyampaikan tiga poin sistem merit dalam UU No. 20 Tahun 2023 jika menjadi pilihan dalam ASN. Poin pertama ada manajemen ASN menjadi salah satu hal yang dipelajari terus-menerus dengan dinamika perubahan peraturannya dan bagaimana mengimplementasikan masing-masing di lingkungan kepegawaian. Poin kedua adalah menyusun RPJP untuk mengejar Tahun 2045 Indonesia Emas, serta poin terakhir kemudahan mobilitas talenta dalam skala nasional dapat mendorong Indonesia maju dengan ASN berdaya saing kelas dunia.


Pemberlakuan undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU No. 20 tahun 2023) tidak hanya memberi pengakuan dan apresiasi kepada PNS, tetapi juga mengubah jaminan kerja PNS hingga masa pensiun. Revisi UU ASN dari nomor 5 tahun 2014 menjadi nomor 20 tahun 2023, salah satunya bertujuan untuk menciptakan PNS yang unggul, berdasarkan pencapaian kinerja. Karenanya, UU ASN nomor 20 tahun 2023 memberikan peluang besar untuk pengembangan bakat dan karir. “Manajemen Talenta” dapat disebut sebagai tools/ aplikasi berbagi (Sim Jawara), digunakan sebagai alat untuk mengintegrasi database kepegawaian, diharapkan dalam urusan mobilitas talenta bisa dipermudah untuk mendorong maju bersama.


Jabar memiliki skema dimana mobilitas talenta harus tetap diawasi untuk mendukung sistem merit. Dalam sistem merit, berbicara tentang kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Pemprov Jabar merekrut berdasarkan kebutuhan ketiga hal tersebut, dan mengumpulkan usulan dari unit-unit pemerintahan daerah tentang kebutuhan ASN yang memiliki kemampuan tertentu untuk direkrut dari IP (Institusi Pemerintahan) lain. Karawang dan Bekasi unggul dalam pengelolaan industri manufaktur, asumsikan itu di dukung oleh ASN yang sesuai dalam pengembangan industri manufaktur. Sedangkan Indramayu baru akan mendorong industri manufaktur di wilayahnya. Kota Bandung telah menerapkan sistem merit lebih awal, Kab Sumedang lebih dulu dalam manajemen talenta, dan Karawang baru akan mulai manajemen talenta. Dalam konteks manajemen talenta yang terintegrasi, harapannya suatu waktu ASN yang mendukung manufaktur yang ada di Karawang dan Bekasi bisa menjadi alternatif untuk memanfaatkan talenta itu, bisa saling mendukung dengan pola itu.
 


Tags :