Sekitar bulan November yang lalu, saya hadir dalam suatu lokakarya di Bappenas untuk membahas program pelatihan perencanaan daerah. Kebetulan pada waktu itu hadir juga teman saya yang sedang memegang jabatan kunci di Kantor Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Pada kesempatan tersebut dia menyampaikan
kepada hadirin bahwa instansi yang mempunyai misi mendorong reformasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (good governance) tersebut sedang mengupayakan revisi UU No. 43 tahun 1999 yang mengatur pokokpokok kebijakan kepegawaian. UU Kepegawaian ini diundangkan menjelang ahir
Kabinet Reformasi Pembangunan untuk mendukung sistem pemerintahan baru yang akan dihasilkan oleh Pemilu 1999.
Tags :