images

Bandung, BKD Jabar (14/2) – Acara sosialisasi PNS Berprestasi Inovatif, Inspiratif, dan The Future Leader tahun 2024 telah dilaksanakan di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat pada tanggal 7-8 Mei 2024. Acara turut dihadiri oleh Pak Sumasna, S.T., M.U.M selaku Kepala BKD Prov Jabar, Pak Oky Putranto, S.STP., M.AP selaku Kepala Bidang PKAP, Dr. Ferry Hadianto, S.E., M.A selaku Tim Penilai, Pak Dede Purnama, S.Ag., M.A.P selaku Ketua Tim Penghargaan, serta Anggota dan Pengelola Penghargaan Perangkat Daerah Prov Jabar. 


Kedua sosialisasi pada tanggal 7 dan 8 Mei dilakukan secara luring. Pada tanggal 7 Mei sosialisasi ditargetkan kepada BKD/BKPSDM Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat. Sedangkan pada tanggal 8 Mei sosialisasi ditargetkan kepada Fasilitator Penghargaan Perangkat Daerah se-Jawa Barat. Sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 7 Mei dibuka oleh Pak Oky Putranto, S.STP., M.AP dengan mengucapkan terimakasih atas kehadiran pengelola penghargaan dan menyampaikan maksud dari kegiatan sosialisasinya “hariini kita juga akan menyampaikan terkait sosialisasi, dari mulai cara pendaftaran, berkas-berkas administrasi yang harus disiapkan, wawancara, tahap visitasi, sampai nanti diakhir malam penganugerahaan kami akan sampaikan tahap-tahapannya” ujar Pak Oky pada sambutannya Sedangkan untuk sosialisasi yang dilakukan pada tanggal 8 Mei, acara dibuka oleh Bapak Sumasna, ST., MUM selaku Kepala BKD Jabar. Beliau menyampaikan poin penting dalam hal penyebaran informasi dan menindaklanjuti kepada Kepala Perangkat Daerah masing-masing untuk segera melaksanakan seleksi berjenjang di internal masing-masing. Seleksi internal ini diharapkan akan menjadi tahap awal untuk perangkat daerah masing-masing afar dapat mengirimkan pegawai terbaiknya ke ajang seleksi penghargaan PNS Berprestasi tingkat provinsi. Ada juga perubahan mekanisme seleksi pada PNS Berprestasi Tahun 2024 ini. Salah satunya ialah bagi calon PNS yang hendak mengikuti seleksi harus didaftarkan langsung oleh fasilitator perangkat daerah dan BKPSDM dan tidak bisa mendaftarkan diri secara mandiri. “Ada keterbaharuan di tahun ini dengan tahun sebelumnya, kalau tahun sebelumnya para PNS bisa mengusulkan sendiri, sedangkan tahun ini usulan satu pintu melalui BKPSDM Kabupaten/Kota” ujar Pak Oky pada sambutan acaranya Di dalam kedua tanggal sosialisasi itu juga turut disampaikan beberapa aspek penting, khususnya dalam tajuk PNS Berprestasi Prov Jabar Tahun 2024. Aspek-aspek penting ini disampaikan oleh Bapak Dede Purnama, S.Ag., M.AP selaku ketua tim penghargaan. Aspek yang pertama adalah mengenai dasar hukum dari PNS Berprestasi Prov Jabar Tahun 2024 ini. Di dalam dasar hukumnya tercantum UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang penghargaan daerah bagi PNS dan penghargaan daerah lainnya sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No. 52 Tahun 2023. Aspek yang kedua mencakup jenis penghargaan yang berisikan inovatif, inspiratif, dan future leader. Aspek yang ketiga adalah maksud, tujuan, dan output dari PNS Berprestasi-nya itu sendiri. Maksud dari kegiatan ini antara lain untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas, memotivasi PNS, serta meningkatkan standar pelayanan publik. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendorong inovasi dan perbaikan keberlanjutan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dsb. Sedangkan untuk output yang diharapkan adalah untuk memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kualitas pelayanan public, inovasi dan menginspirasi dalam pelayanan, serta upaya untuk meningkatkan kepuasan masyarakat. Lalu pada acaranya beliau juga menyampaikan bidang karya dan komponen penilaian dari PNS Berprestasi Tahun 2023 ini. Beberapa bidang karya nya antara lain, energi-energi baru dan terbarukan, teknologi informasi dan komunikasi, transportasi, pemberdayaan masyarakat, seni budaya, keagamaan, pelayanan publik, dsb. Sedangkan untuk komponen penilaiannya terdiri dari, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif, dsb. Pada kedua tanggal tersebut, acara juga ditutup dengan sesi tanya jawab. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah terkait profesi tenaga kesehatan yang boleh mengikuti ajang seleksi atau tidak. Pertanyaan ini muncul mengingat adanya mekanisme baru pada tahun 2024 ini dimana tenaga kesehatan Dokter, Bidan, dan Perawat dilarang untuk mengikuti ajang seleksinya. “Diperbolehkan, hanya dokter, bidan, dan perawat yang tidak bisa mengikuti ajang seleksi ini.” jawab Bapak Dede selaku ketua tim penghargaan
 


Tags :