images

Bandung – 29 Agustus 2024, Korpri Jabar bersama tim Organisasi dan Profesi ASN BKD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Kerja Korpri DP Jabar Tahun 2024 yang berjudul Eksistensi dan Peranan KORPRI Pasca terbitnya UU No. 20 dikaitkan dengan Netralitas ASN KORPRI menghadapi masa Pilkada dilaksanakan di El Hotel Kota Bandung yang juga diselenggarakan secara virtual. Kegiatan dihadiri pengurus KORPRI di wilayah Jawa Barat dan beberapa perwakilan dari Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

 

Kegiatan pembukaan diawali oleh pemaparan Laporan Kegiatan oleh Ahmad Nurhidayat, S.E., M.Kom selaku Wakil Sekretaris I Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat. selesai pemaparan Laporan, dilanjutkan Drs. H. Daud Achmad, M.A.P selaku Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Jawa Barat yang membacakan sambutan Gubernur Jawa Barat selaku Dewan Penasihat. Netralitas ASN menjadi salah satu topik yang disinggung, “dalam netralitas asn saya sebagai dewan penasehat Korpri (Jabar) menghimbau untuk para Asn agar menjaga netralitas asn sehingga bisa memberikan pelayanan publik dengan baik, netralitas Asn akan memberikan manfaat luar biasa ke seluruh pengangku kepentingan birokrasi baik pejabat pembina kepegawaian Asn itu sendiri dan paling penting adalah bagi masyarakat, netralitas Asn merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi agar pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi pemerintah”.

 

Selanjutnya Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H juga memberikan sambutan dan membuka kegiatan Rapat Kerja secara resmi melalui virtual. Kaitannya dengan netralitas ASN, secara regulasi yang mengatur memang tuntutan netralitas ini hanya berlaku untuk pegawai ASN, namun karena saat ini tidak hanya pegawai ASN yang bekerja di Lingkungan Pemerintah tetapi juga para non ASN harus memiliki sikap netralitas yang sama, “karena Kpu Bawaslu Kemendagri, Kemenpan yang diminta netral itu Asn, sedangkan di tempat kita itu ada yang bukan Asn”, “pegawai Non Asn yang bukan PNS bukan PPPK, maka saya tiga kali Pj Gubernur menangani ini selalu saya sampaikan yuk kita semua netral, bukan hanya ASN, semua yang didanai dari Apbn dan Apbd harus netral” ujar Prof Zudan.

 

Setelah rangkaian pembukaan acara selesai, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan dari masing-masing pemateri yang hadir. Pemaparan pemateri diawali oleh Dr. Tri Widodo W Utomo (Ketua II, Koordinator Pengembangan Inovasi dan Pembinaan Sumber Daya Manusia) yang memaparkan materi yang berjudul Eksistensi dan Peranan KORPRI Pasca terbit nya UU No. 20 Tahun 2023 di kaitkan dengan Netralitas ASN KORPRI menghadapi masa Pilkada. Materi kedua yang berjudul Penguatan Peran dan Fungsi Organisasi KORPRI dipaparkan oleh Dr. Maharani Sofiaty, M.Hum (Kepala Biro Hukum dan Organisasi DP KORPRI Nasional). Materi terakhir yaitu Advokasi Perlindungan dan bantuan hukum bagi ASN oleh LKBH KORPRI yang dipaparkan oleh Dr. Ir. Noor Sidharta, M.H., MBA (Ketua Departemen Pembinaan KORPRI Kementerian/Lembaga).