images

MENYOROTI NETRALITAS PNS

Oleh :. H. ATENG KUSNANDAR ADISAPUTRA

(KEPALA BIDANG KESEJAHTERAAN DAN DISIPLIN, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT)

Mengapa PNS harus netral ?

Pemerintah telah menetapkan 7 (tujuh) prioritas kebijakan manajemen kepegawaian secara nasional, yakni :

  1. Rekrutmen PNS;
  2. Netralitas PNS;
  3. Profesionalisme dalam pengembangan karier PNS;
  4. Disiplin PNS;
  5. Pengembangan Manajemen Informasi Sistem berbasis informasi teknologi;
  6. Peningkatan pelayanan PNS;
  7. Remunerasi dan kesejahteraan PNS

Dengan melihat 7 (tujuh) prioritas kebijakan manajemen kepegawaian tersebut, maka masalah netralitas PNS merupakan salah satu kebijakan yang perlu mendapat perhatian semua pihak, mulai Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, serta PNS itu sendiri.

Kasus ketidaknetralan PNS dalam pemilukada kenapa masih saja terjadi ? apakah karena PNS ini tidak mengetahui peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian, khususnya yang berkaitan dengan masalah netralitas PNS, ataukah ada pemaksaan, intimidasi dari pihak lain ?

Sebenarnya masalah netralitas PNS ini tidak hanya dalam pelaksanaan pemilukada, akan tetapi juga dalam pemilihan umum calon anggota legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), anggota DPD, dan calon Presiden/Wakil Presiden.

Bahwa PNS harus netral dari pengaruh partai politik, sebenarnya dari aspek peraturan perundang-undangan sudah jelas di atur mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara. Sederetan peraturan perundang-undangan dimaksud adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang  Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian;
  2. Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD;
  4. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Calon Wakil Presiden;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS;
  8. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah;
  9. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K.26-30/V.31-3/99 tanggal 12 Maret 2009 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden.

Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur Negara harus netral dari pengaruh semua golongan dan Partai Politik, tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan dilarang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik. Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Anggota dan/atau Pengurus Partai Politik harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, antara lain ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil sebagai warga Negara dan anggota masyarakat diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye sebagai Peserta Kampanye.

Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, masalah netralitas Pegawai Negeri Sipil sudah di atur dalam Pasal 4 angka 12, 13, 14, dan 15, dimana setiap Pegawai Negeri Sipil dilarang :

12. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a. ikut serta sebagai pelaksana kampanye;

b. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;

c. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau

d. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;

13. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:

a. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu  pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

b. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;

14. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala

Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan erundangundangan; dan

 

 

15. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:

a. terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;

b. menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;

c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu

pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau

d. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sanksi bagi PNS yang tidak Netral

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah mengatur dengan tegas dan jelas sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas, yakni penjatuhan hukuman disiplin sedang ( di atur pada Pasal 12, angka 6, 7, 8, dan 9), dan penjatuhan hukuman disiplin berat (di atur pada Pasal 13, angka 11, 12, dan 13).

Perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan melanggar netralitas dan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang, sebagaimana di atur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, adalah :

6. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf a, huruf b, dan huruf c;

7. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf b;

8. memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 14; dan

9. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d.

Selanjutnya perbuatan atau tindakan yang dapat dikategorikan melanggar netralitas dan dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, sebagaimana di atur dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, adalah :

11. memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 12 huruf d;

12. memberikan dukungan  kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 13 huruf a; dan

13. memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c.

Sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas ( Pasal 12, angka 6, 7, 8, dan 9) , yakni penjatuhan hukuman disiplin sedang, berupa :

  1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
  2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1(satu) tahun, dan;
  3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

 Sedangkan sanksi hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar netralitas (Pasal 13, angka 11, 12, dan 13), yakni penjatuhan hukuman disiplin berat, berupa :

  1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
  2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
  3. Pembebasan dari jabatan;
  4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan
  5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Tanggungjawab Pejabat Pembina Kepegawaian

Mengacu kepada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.31-3/99, tanggal 12 Maret 2009, untuk mencegah terjadinya pelanggaran masalah netralitas PNS dalam pemilukada, pemilu calon legislatif (DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota), anggota DPD, dan calon Presiden/Wakil Presiden, maka Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, dan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, bertanggungjawab untuk :

  1. Mensosialisasikan mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden;
  2. Mengecek dan mengawasi implementasi mengenai netralitas PNS dalam Pemilihan Umum Calon Legislatif dan Calon Presiden/Wakil Presiden;
  3. Memberikan hukuman apabila terdapat PNS di lingkungannya yang melakukan pelanggaran terhadap netralitas PNS.

Tags :