images

Bandung, 26 Juni 2025 – Ajib Podcast kembali hadir dengan episode menarik yang membahas kebijakan terbaru Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai aturan jam malam bagi pelajar. Podcast kali ini menghadirkan narasumber Diah Restu Susanti, S.Pd., M.Pd., Ed.D, Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yang secara resmi menetapkan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar dimulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja yang dinilai sudah pada tahap mengkhawatirkan.

 

Dalam pemaparannya, Diah menyampaikan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa angka kenakalan remaja di Jawa Barat pada tahun 2022 mencapai 10.980 kasus, dengan 35% di antaranya berupa kasus tawuran, diikuti dengan penyalahgunaan narkoba, perundungan, pelecehan seksual, dan kekerasan lainnya.

 

"Remaja tidak hanya menjadi korban, tetapi juga pelaku. Oleh karena itu, kebijakan ini hadir sebagai bentuk preventif yang bersifat edukatif," jelas Diah dalam sesi podcast.

 

Meskipun bersifat pembatasan, kebijakan ini tetap memberikan ruang gerak yang rasional bagi pelajar. Terdapat lima bentuk pengecualian terhadap aturan jam malam ini, yaitu:

  1. Kegiatan sekolah yang bersifat formal dan berada di bawah pengawasan sekolah serta izin orang tua.
  2. Kegiatan keagamaan yang dipantau orang tua.
  3. Aktivitas di luar rumah yang dilakukan bersama orang tua.
  4. Situasi darurat, seperti kejadian bencana alam.
  5. Alasan lain yang disepakati oleh orang tua atau wali.

 

Aturan ini berlaku menyeluruh untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Bila ditemukan pelajar yang melanggar terkait aturan ini, maka pendekatan yang diambil adalah edukatif dan preventif, bukan bersifat represif.

 

Pelaksanaan aturan ini dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, serta RT dan RW setempat, dengan koordinator utama berasal dari sekolah. Satgas akan melakukan patroli atau penyisiran ke lokasi-lokasi yang sering dijadikan tempat berkumpul pelajar di malam hari, seperti kafe, warung internet, hingga rental PlayStation.

 

Lebih dari sekadar pengendalian perilaku, kebijakan ini sejalan dengan visi besar Pemprov Jabar untuk menciptakan generasi berkarakter Pancawaluya, yaitu generasi yang kuat secara spiritual, intelektual, emosional, sosial, budaya, dan fisik.

 

"Tujuannya adalah menciptakan anak-anak yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berkarakter," ujar Diah.

 

Diah mengakui bahwa tantangan utama dari kebijakan ini justru datang dari kalangan pelajar sendiri, yang merasa kebebasannya dibatasi. Namun di sisi lain, para orang tua menyambut baik kebijakan ini karena dapat menjadi alat bantu pengawasan terhadap anak-anak mereka.

 

“Dengan komitmen bersama, kita berharap angka kenakalan remaja menurun signifikan, dan pelajar di Jawa Barat tumbuh menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan berkarakter,” pungkasnya.

 

Untuk mengetahui informasi lebih mendalam mengenai Kebijakan Aturan Jam Malam Bagi Peserta Didik, simak episode lengkap Podcast “AJIB” melalui kanal YouTube BKD Jawa Barat.

 

(Tim Humas BKD Jabar)


Share :