images

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat terus mendorong transformasi birokrasi dengan menerapkan kebijakan baru terkait penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini dibahas secara mendalam dalam podcast Ajib ASN Jabar Ikut Bicara, yang menghadirkan Analis SDMA Ahli Muda Biro Organisasi, Mirza Yanti Marhamah.

 

Mirza menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur jabatan pelaksana sebenarnya telah dimulai sejak terbitnya regulasi kementerian pada tahun 2023. Namun, implementasi di daerah baru dapat dilaksanakan pada tahun 2025 setelah melalui proses panjang, termasuk penyesuaian kebijakan, beberapa kali perubahan nomenklatur, serta rekomendasi kelas dan nilai jabatan dari Kementerian PANRB, hal tersebut berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 282 Tahun 2025.

 

“Perubahannya cukup panjang dan dinamis. Dari akhir 2023 hingga 2024 terjadi beberapa kali penyesuaian nomenklatur. Baru setelah rekomendasi kelas dan nilai jabatan terbit, kebijakan ini bisa ditetapkan dan dilaksanakan,” ujar Mirza.

 

Salah satu perubahan signifikan adalah penyederhanaan jabatan pelaksana yang sebelumnya bersifat sangat spesifik menjadi lebih umum. Jabatan-jabatan teknis dengan klasifikasi beragam kini disatukan, salah satunya menjadi Penelaah Teknis Kebijakan. Di Provinsi Jawa Barat sendiri, jumlah jabatan pelaksana kini disederhanakan menjadi sekitar 93 jabatan.

 

Menurut Mirza, kebijakan ini bertujuan mendukung penyederhanaan birokrasi dan penguatan pola kerja team of teams, sehingga organisasi menjadi lebih fleksibel, adaptif, dan kolaboratif. Dengan nomenklatur yang lebih umum, ASN pelaksana tidak lagi terikat secara kaku pada satu bidang tertentu, sehingga mempermudah rotasi, mutasi, serta pengembangan karier lintas perangkat daerah.

 

Selain memberi kemudahan bagi manajemen kepegawaian, kebijakan ini juga membuka ruang lebih luas bagi ASN untuk mengembangkan kompetensi dan menemukan arah karier ke depan, khususnya menuju jabatan fungsional. Pengalaman kerja lintas bidang, keterlibatan dalam berbagai tim kerja, serta portofolio nyata menjadi modal penting dalam pengembangan karier ASN.

 

Meski demikian, Mirza mengakui bahwa kebijakan ini tetap memiliki tantangan, terutama pada masa transisi. Risiko perubahan yang hanya bersifat administratif atau sekadar “ganti nama jabatan” harus dihindari. Peran pimpinan dan unit kepegawaian menjadi kunci dalam memastikan penempatan pegawai sesuai kompetensi, pembagian beban kerja yang adil, serta pendalaman potensi dan minat ASN.

 

Dari sisi pelayanan publik, kebijakan ini diharapkan berdampak positif bagi masyarakat. Dengan struktur birokrasi yang lebih sederhana dan ASN yang lebih fleksibel, proses pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, tepat, dan responsif terhadap kebutuhan publik.

 

“Tujuan akhirnya tetap pelayanan kepada masyarakat. Birokrasi yang sederhana harus berbanding lurus dengan kualitas pelayanan yang semakin baik,” tegas Mirza.

 

Menutup perbincangan, Mirza berpesan agar ASN tidak terpaku pada perubahan nama jabatan semata, melainkan menjadikannya sebagai peluang untuk terus berkarya dan belajar. “Apa pun nama jabatannya, yang penting ASN terus berkontribusi dan berkarya untuk Jawa Barat. Perubahan ini jangan hanya jadi ganti baju, tapi menjadi kesempatan untuk berkembang,” pungkasnya.

 

Simak pembahasan selengkapnya dalam Ajib podcast yang dapat diakses di kanal YouTube BKD Jabar serta Spotify.

 

(TIM HUMAS BKD JABAR)


Share :