images

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mutasi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, proses pelaksanaan seleksi mutasi masuk Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme akuisisi talenta yang transparan, terbebas dari benturan kepentingan, kolusi dan nepotisme yang terbuka untuk umum dan mengutamakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan atau kondisi kecacatan sesuai dengan kaidah meritokrasi.Persyaratan dan ketentuan pelamar/ pendaftar dengan ketentuan sebagai berikut :

 

I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Formasi yang dibuka pada seleksi gelombang 3 ini sebanyak 55 (lima puluh lima) Jabatan Pelaksana untuk 218 (dua ratus delapan belas) formasi untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :

  1. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  2. Syahbandar Pelabuhan Perikanan;
  3. Pengawas Lalu Lintas Hewan dan Wilayah Karantina Hewan;
  4. Pengawas Jalan Jembatan;
  5. Pemeriksan Jalan dan Jembatan;
  6. Analis Pengembangan Infrastruktur;
  7. Analis Jalan dan Jembatan;
  8. Pengawas Jaringan Utilitas;
  9. Analis Penjamin Mutu;
  10. Analis Tata Ruang;
  11. Penyusun Rencana Tata Ruang;
  12. Penyusun Rencana Tata Ruang dan Zonasi;
  13. Penelaah Bahan Jalan;
  14. Analis Sumber Daya Air;
  15. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
  16. Analis Statistik;
  17. Analis Tata Kelola Keamanan Siber;
  18. Penyuluh Teknik Informatika;
  19. Analis Pertahanan Siber;
  20. Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris;
  21. Analis Akreditasi Lembaga Diklat;
  22. Analis Kesehatan;
  23. Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum;
  24. Preparator;
  25. Konservator;
  26. Analis Pertambangan;
  27. Analis Ketenagalistrikan;
  28. Analis Program Ketenagalistrikan;
  29. Analis Potensi Sumber Daya Air Tanah;
  30. Pemeriksa Kelistrikan;
  31. Analis Informasi Sumber Daya Hutan;
  32. Analis Hasil Hutan;
  33. Analis Rehabilitasi dan Konservasi Lahan;
  34. Pengawas Mutu Hasil Kehutanan; 
  35. Analis Rencana Program dan Kegiatan;
  36. Pengelola Data;
  37. Pengelola Sampel Pengujian (Peternakan);
  38. Pengelola Budidaya Pengembangan Ternak dan Hewan Lainnya;
  39. Pengelola Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  40. Pengelola Sarana Pembibitan dan Penghijauan;
  41. Pengelola Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan;
  42. Pengelola Kepelabuhan Perikanan;
  43. Pengelola Pembangunan dan Peningkatan Jalan;
  44. Pengelola Tata Guna Lahan, Air, Sarana dan Prasarana Pertanian;
  45. Pengelola Tanaman Pangan dan Hortikultura;
  46. Pengolah Data Keamanan Siber;
  47. Operator Sandi dan Telekomunikasi;
  48. Pengelola Rujukan Kesehatan;
  49. Pengelola Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan;
  50. Pengelola Pemanfaatan Energi dan Penyediaan Listrik Pedesaan;
  51. Pengelola Budidaya dan Pengembangan Perkebunan dan Kehutanan;
  52. Pengelola Permodalan Koperasi dan UKM;
  53. Pengelola Pelayanan Kesehatan;
  54. Pengelola Penggerak Peran Serta Masyarakat;
  55. Pengolah Informasi dan Komunikasi;

 

PENGUMUMAN SELENGKAPNYA SILAHKAN KLIK DISINI


Tags :