Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mutasi pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, proses pelaksanaan seleksi mutasi masuk Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme akuisisi talenta yang transparan, terbebas dari benturan kepentingan, kolusi dan nepotisme yang terbuka untuk umum dan mengutamakan kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan atau kondisi kecacatan sesuai dengan kaidah meritokrasi. Ketentuan pelaksanaan Seleksi Akuisisi Talenta Eksternal Jabatan Fungsional melalui Mekanisme Talent Scouting Tahun 2023.
Pengumuman selengkapnya silahkan unduh file dibawah ini :