images

PEMBUKAAN SELEKSI AKUISISI TALENTA EKSTERNAL JABATAN PELAKSANA ATAS PERMINTAAN SENDIRI MUTASI MASUK KE LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT GELOMBANG 1 TAHUN 2024

 

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mutasi Pada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, proses pelaksanaan seleksi mutasi masuk Provinsi Jawa Barat dilaksanakan sesuai dengan mekanisme akuisisi talenta yang transparan, terbebas dari benturan kepentingan, kolusi dan nepotisme yang terbuka untuk umum dan mengutamakan kualifikasi, kompetensi dan  kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan atau kondisi kecacatan sesuai dengan kaidah meritokrasi. Persyaratan dan ketentuan pelamar/ pendaftar dengan ketentuan sebagai berikut :


I. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Formasi yang dibuka pada seleksi gelombang 1 Tahun 2024 ini sebanyak 41 (empat puluh satu) jenis Jabatan Pelaksana untuk 180 (seratus delapan puluh) formasi untuk ditempatkan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut :

 

  1. Analis Informasi Sumber Daya Hutan;
  2. Analis Hasil Hutan;
  3. Analis Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan;
  4. Analis Kelembagaan;
  5. Analis Legislasi;
  6. Analis Perkara Peradilan;
  7. Analis Penegakan Integritas dan Disiplin Sumber Daya Manusia Aparatur;
  8. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur;
  9. Analis Kompetensi;
  10. Analis Kerjasama;
  11. Analis Bangunan dan Perumahan;
  12. Analis Pengembangan Karir;
  13. Penyusun Laporan Keuangan;
  14. Penyusun Rencana Promosi;
  15. Syahbandar Pelabuhan Perikanan;
  16. Pengelola Teknis Perikanan Budidaya;
  17. Bendahara;
  18. Pengelola Keuangan;
  19. Pengolah Data Aplikasi dan Pengelolaan Data Sistem Keuangan;
  20. Pengelola Data;
  21. Pengelola Barang Milik Negara;
  22. Pengelola Kepegawaian;
  23. Pengelola Laboratorium;
  24. Pengelola Pengawasan;
  25. Pengelola Terminal;
  26. Pengelola Perumahan dan Permukiman;
  27. Pengelola Sarana dan Prasarana;
  28. Pengolah Data;
  29. Notulis Rapat;
  30. Pengelola Pembangunan dan Peningkatan
  31. Pengelola Partisipasi;
  32. Pengelola Kelembagaan Kursus dan Pelatihan;
  33. Pengelola Gudang;
  34. Pengelola Peraturan Perundang-undangan;
  35. Pengelola Kepelabuhan Perikanan;
  36. Pengelola Penyelenggaraan Diklat;
  37. Pengolah Data Survei Pengukuran dan Pemetaan;
  38. Pengelola Tata Ruang;
  39. Pranata Acara;
  40. Pengelola Sampel Pengujian;
  41. Verifikator Keuangan;

 

INFO SELENGKAPNYA SILAHKAN : KLIK DISINI


Tags :