- Kenaikan pangkat;
- Mutasi;
- Pensiun;
- Pengangkatan dan pengembangan jabatan fungsional;
- Ujian dinas;
- Ujian penyesuaian/penyetaraan ijazah;
- Izin belajar dan tugas belajar;
- Pencantuman gelar;
- Pengelolaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP);
- Pengembangan kompetensi;
- Penghargaan;
- Pengelolaan data kepegawaian;
- Layanan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis layanan tersebut juga tercantum dalam ketentuan layanan kepegawaian melalui Sistem Informasi ASN Jawa Barat (SIAp Jabar).
SIAp Jabar merupakan Sistem Informasi ASN Jawa Barat yang digunakan untuk mendukung pengelolaan data dan layanan kepegawaian secara digital, termasuk sejumlah layanan seperti kenaikan pangkat, pensiun, mutasi, izin belajar, tugas belajar, pencantuman gelar, SKP, dan jabatan fungsional.
Ketentuan biaya bergantung pada jenis layanan. Pemohon disarankan memeriksa standar pelayanan masing-masing layanan pada kanal resmi BKD. Untuk layanan yang dinyatakan gratis, tidak ada pungutan biaya.
Pemohon dapat menghubungi kanal layanan resmi BKD atau unit/bidang yang menangani jenis layanan terkait dengan menyampaikan identitas, jenis layanan, nomor/tiket pengajuan apabila tersedia, serta uraian kendala.
Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. BKD Jawa Barat juga mengembangkan dukungan terhadap penerapan manajemen ASN berbasis meritokrasi.
Ya. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID BKD menyediakan layanan permintaan informasi publik.
Link Penting