images

Profil Singkat
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat dibentuk berdasarkan SK Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : KEP.495/HM.03/SEKRE/2022.

 

Pengarah PPID dijabat oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah. Ketua PPID dijabat oleh Sekretaris Badan yang dibantu oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian, epala Bidang Mutasi dan Promosi, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Penghargaan. 

 

Pembentukan PPID BKD JABAR adalah perwujudan dari yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk :

  1. menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  7. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.


Pelayanan Informasi Publik di lingkungan BKD Jabar berdasarkan pada asas Keterbukaan Informasi Publik, yaitu:

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.