images

 

A. DESKRIPSI
DiLan (Pendidikan Lanjutan) ialah Sistem Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik mengelola Pendidikan formal yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan pada jenis dan jenjang Pendidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
  7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
  8. Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2012 tentang Pendidikan Lanjutan dan Riset Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. 
 
C. PERSYARATAN

1. Tugas Belajar APBD

  • Formasi Tugas Belajar.
  • Nilai Ijazah Sebelumnya.
  • Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 Tahun Terakhir.
  • Surat Pengantar Perangkat Daerah.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Tidak Sedang Menerima Hukuman Disiplin.


2. Tugas Belajar Non-APBD

  • Formasi Tugas Belajar.
  • Nilai Ijazah Sebelumnya.
  • Nilai Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 Tahun Terakhir.
  • Nomor Surat Permohonan.
  • Surat Keterangan Sehat.
  • Surat Tidak Sedang Menerima Hukuman Disiplin.


3.    Tugas Belajar Mandiri

  • Formasi Tugas Belajar.
  • Tanggal Surat Keterangan Jam Kuliah.
  • Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 Tahun Terakhir.
  • Nomor Surat Keterangan Lulus.
  • Nomor Surat Keterangan Jam Kuliah.
  • Tanggal Surat Keterangan Lulus.
  • Nomor Surat Keterangan BAN-PT Akreditasi.
  • Akreditasi Program Studi.
 
D. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
 
 
 
E. WAKTU PENYELESAIAN
Menyesuaikan dengan Kebijakan Pimpinan (Tentatif) 
 
F. BIAYA/TARIF
Gratis/tanpa dipungut biaya 
 
G. PRODUK/LAYANAN
DiLan 
 
H. PENGADUAN PELAYANAN
Jika ada kendala dalam mengakses silahkan menghubungi Info Kontak yang telah kami cantumkan dalam Website Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat 
 
I. LAYANAN ONLINE
https://siap.jabarprov.go.id/auth/login (hanya bisa diakses oleh Pegawai Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat)